Jumat, 13 Februari 2026

Kasus Penganiayaan 2020 Mandek, Korban Desak Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku

Administrator - Jumat, 13 Februari 2026 20:22 WIB
Kasus Penganiayaan 2020 Mandek, Korban Desak Polsek Medan Tembung Tangkap Pelaku
Istimewa

Medan — Kisah lama kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak tahun 2020 kembali mencuat ke publik. Seorang korban bernama Chandra Martuah Sinaga mengaku kecewa karena laporannya di Polsek Medan Tembung dinilai jalan di tempat selama hampir enam tahun.
Korban menyebut terlapor berinisial Hans Lubis hingga kini belum juga ditangkap, meskipun menurut korban dalam surat perkembangan penyidikan (SP2HP) disebutkan bahwa surat penangkapan telah diterbitkan.
"Sudah hampir enam tahun saya lapor, tapi pelaku masih berkeliaran, bahkan duduk manis di rumahnya seolah kebal hukum," ujar Chandra kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Peristiwa Terjadi September 2020
Chandra menceritakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 10 September 2020, sekitar pukul 18.15 WIB, menjelang waktu magrib.
Saat itu ia sedang memasukkan sepeda motornya ke halaman rumah di Jalan Rela/Kerudung Gang Pribadi Nomor 16, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung.
Namun secara tiba-tiba, terlapor yang mengendarai sepeda dengan kencang diduga sengaja menabrak sepeda motor korban dari belakang.
Akibatnya korban terjatuh dan tertimpa kendaraannya.
"Bukannya minta maaf, dia malah menantang dan menendang kereta saya waktu saya masih jatuh," ungkap Chandra.
Dipukul Batu hingga Luka Parah
Korban sempat mengejar pelaku karena kesal motornya ditabrak. Namun ketika korban hendak kembali pulang, terlapor diduga melakukan aksi brutal.
"Tiba-tiba kepala saya dipukul dari belakang pakai batu besar. Kepala saya koyak, darah keluar banyak," jelasnya.
Korban kemudian dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Haji Pancing untuk mendapatkan perawatan medis. Luka di kepala korban disebut sampai harus dijahit dan visum telah diserahkan kepada penyidik Polsek Medan Tembung.
Korban Nilai Penanganan Stagnan
Chandra menyatakan laporan dengan nomor:
LP/1931/IX/2020/SPKT Percut
tertanggal 10 September 2020
dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan dokumen terbaru:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/02/I/Res.1.6/2026/Reskrim
tertanggal 6 Januari 2026,
proses hukum seharusnya sudah memasuki tahap serius.
Namun korban mengaku kecewa karena terlapor masih bebas berkeliaran.
"Pelakunya malah balik menantang saya. Saya kecewa karena seperti tidak ada keseriusan," katanya.
Korban Sulit Bertemu Penyidik
Korban juga mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak kepolisian, termasuk menghubungi Kanit dan Panit Reskrim, namun belum mendapat jawaban memuaskan.
Ia menyebut Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, SH sempat mengarahkan agar korban menanyakan langsung ke penyidik atau kanit.
Namun ketika korban berupaya menemui Panit, panggilan telepon dan pesan WhatsApp disebut tidak direspons.
Harapan Korban: Pelaku Segera Ditangkap
Chandra berharap Kapolsek Medan Tembung memberikan atensi serius terhadap laporannya, agar pelaku segera diproses sesuai hukum.
"Saya hanya minta keadilan. Kalau memang masih ada hukum yang berkeadilan, tangkaplah pelakunya," tegas korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Medan Tembung masih dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
(Red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
SS Pelaku Cabul Terhadap Empat Anak di BP Mandoge Ditangkap Polres Asahan
Polda Sumut Tangkap Tiga Tersangka Jaringan Pengedar Sabu
Kasus Penganiayaan Berujung Tiga DPO, Ini Penjelasan Polrestabes Medan
Satreskrim Polres Asahan Tangkap MA Pelaku Pembunuhan Perempuan 20 Tahun
Satreskrim Polres Asahan Tangkap MA Pelaku Pembunuhan Perempuan 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru