Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co -
Suasana di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah warga dan aktivis berdiri membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan agar proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.
Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum (PBH) Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, SH, yang secara resmi menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Kode Perilaku Jaksa atas nama Ishak Zainal Abidin Piliang, SH, Padangsidimpuan, Rabu (11/2/2026)
Menurut RHa Hasibuan, langkah ini bukan sekadar aksi protes, melainkan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum yang dinilai janggal dan belum mencerminkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Perkara yang dipersoalkan adalah kasus pidana dengan Nomor: 4/Pid.B/2026/PN.Psp atas nama Didi Santoso dan rekan-rekannya serta Nomor: 5/Pid.B/2026/PN.Psp atas nama Ali Ramadhan Harahap.
Para terdakwa didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman dan saat ini masih berstatus tahanan Majelis Hakim di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Padangsidimpuan.
Namun di tengah proses persidangan, muncul fakta penting. Pihak korban, Izzat Ibrahim Hasibuan, disebut telah mencapai kesepakatan damai dengan para terdakwa dan secara resmi mencabut laporan polisi.
Pencabutan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Pencabutan Perkara tertanggal 30 Desember 2025, yang sekaligus mencabut Laporan Polisi Nomor: LP/B/449/X/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, korban menyatakan tidak lagi menuntut proses hukum terhadap para terdakwa.
Di sinilah polemik muncul. Masyarakat mempertanyakan mengapa perkara tetap berlanjut meskipun korban telah mencabut laporan dan menyatakan berdamai.
Dalam praktik hukum modern, khususnya melalui pendekatan restorative justice, perdamaian antara korban dan pelaku kerap menjadi pertimbangan penting dalam penyelesaian perkara tertentu. Pendekatan ini bertujuan memulihkan hubungan sosial dan memberikan solusi yang lebih humanis.
Namun dalam kasus ini, para terdakwa masih menjalani proses hukum dan tetap berada dalam tahanan. Kondisi tersebut memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Apakah semangat keadilan substantif telah dipertimbangkan? Ataukah hukum diterapkan secara kaku tanpa melihat konteks sosial dan kemanusiaan?
RHa Hasibuan menegaskan bahwa pengaduan yang diajukan memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Pasal 99 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan Atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa, yang menyatakan bahwa pelapor berhak mengetahui perkembangan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran.
"Kami meminta transparansi dan akuntabilitas. Setiap laporan yang masuk harus diproses secara terbuka untuk mencegah dugaan penyalahgunaan wewenang," ujar RHa Hasibuan di depan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari kontrol publik agar institusi tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Kejaksaan dan pengadilan merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana. Ketika muncul persepsi ketidakadilan atau ketertutupan, dampaknya tidak hanya pada satu perkara, tetapi bisa menggerus kepercayaan publik secara luas.
Masyarakat berharap institusi penegak hukum di Padangsidimpuan dapat memberikan penjelasan yang terbuka dan objektif terkait penanganan perkara ini.
Transparansi bukan hanya tuntutan massa aksi, melainkan kebutuhan mendasar dalam sistem hukum yang sehat. Kritik yang muncul diharapkan menjadi bahan evaluasi demi menjaga marwah lembaga penegak hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai bahwa ketika perdamaian telah terjadi dan korban tidak lagi menuntut, maka pendekatan hukum yang lebih humanis perlu dipertimbangkan.
Pada akhirnya, masyarakat hanya menginginkan satu hal, hukum yang adil, transparan dan tidak tebang pilih.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota