Minggu, 29 Maret 2026

Transaksi Sabu di Jalinsum Sipirok Digagalkan, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polres Tapsel

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 19:56 WIB
Transaksi Sabu di Jalinsum Sipirok Digagalkan, Pemuda 31 Tahun Dibekuk Polres Tapsel
Istimewa

Tapsel | Sumut24.co

Baca Juga:

Personel Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (31), warga Kelurahan Sipirok Godang, Kecamatan Sipirok, ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jalan Lintas Sipirok–Tarutung, Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Kapolsek Sipirok bersama tim langsung menghentikan dan mengamankan pelaku saat diduga akan mengantarkan sabu kepada calon pembeli. Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang menurut pengakuannya akan dijual seharga Rp100.000.

Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Lingkungan Lobu Jelok, Kelurahan Sipirok Godang. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Lingkungan serta ibu kandung pelaku.

Di dalam kamar pelaku, polisi menemukan sebuah tas sandang hitam yang setelah diperiksa berisi tiga plastik klip sabu tambahan, seperangkat alat hisap, timbangan elektrik mini, serta uang tunai Rp3.100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. Pelaku mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Total sabu yang diamankan dari pelaku sebanyak empat plastik klip dengan berat bruto sekitar 2,45 gram.

Selain itu, petugas juga menyita dua unit handphone, sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, kotak kaleng kecil berisi sabu, plastik klip kosong, pipet modifikasi, jarum jahit, tisu, serta kunci kendaraan.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Sipirok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah menerbitkan laporan resmi, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa saksi, melakukan tes urine terhadap pelaku, serta menggelar perkara.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, Ipda Amalisa Nofriyanti Siregar, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Tapsel.

"Polres Tapanuli Selatan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama masyarakat sangat kami butuhkan untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Ipda Amalisa.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian terus melakukan langkah preventif dan represif dalam menekan peredaran sabu di wilayah Sipirok dan sekitarnya. Jalur lintas antar daerah yang kerap dijadikan lokasi transaksi kini semakin diperketat pengawasannya.

Polres Tapanuli Selatan memastikan akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi di Perairan Asahan
Gagal Total! Sabu 11 Gram Disembunyikan di Popok Bayi Terbongkar di Lapas Gunung Tua
Satres Narkoba Polres Sergai Bekuk Pengedar Sabu di Sei Bamban, 14,55 Gram Barang Bukti Diamankan
Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pengedar Sabu di Aek Ledong, Ditemukan 11 Plastik Barang Haram
Digerebek Saat Transaksi, Dua Pengedar Sabu di Pantai Cermin Dibekuk Sat Narkoba Polres Sergai
Polsek Medan Area Tangkap 2 Pengedar Narkoba Gang Jati Tunggu Pasien, Sabu Dibuang ke Selokan
komentar
beritaTerbaru