Rabu, 11 Februari 2026

Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek Kantin

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 19:55 WIB
Polres Padangsidimpuan Jemput Paksa Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, AKBP Wira Prayatna Terus Lakukan Pengembangan Projek Taman Dek Kantin
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Polres Padangsidimpuan resmi menjemput paksa sekaligus menahan FP, Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera (KIS), terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Taman dan Dek di Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Penjemputan dilakukan setelah tersangka dinilai tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

"FP dijemput pada Selasa kemarin. Yang bersangkutan merupakan Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera, kontraktor pelaksana proyek Dek Kelurahan Kantin. Penjemputan paksa dilakukan karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik," ujar Kapolres dalam konferensi pers, Rabu (11/2/2026).

Dalam perkara ini, FP diketahui sebagai pihak yang menandatangani kontrak dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan proyek.

Kapolres Wira Prayatna mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, FP memiliki peran sentral dalam kontrak pekerjaan tersebut.

"Yang bersangkutan bertindak sebagai penandatangan kontrak dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan. Namun dari fakta yang ditemukan, FP tidak memiliki kompetensi dalam kegiatan dimaksud. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas AKBP Wira Prayatna.

AKBP Wira Prayatna juga terus akan melakukan pengembangan projek Taman Dek Kantin di Padangsidimpuan setelah 3 Tersangka diamankan

"Kita akan terus melakukan pengembangan asal muasal perencanaan awal projek tersebut hingga kemungkinan adanya tersangka baru",tutupnya

*Kronologi Kasus Proyek Dek Kelurahan Kantin*

Proyek pembangunan Dek dan Taman di bantaran Sungai Batang Ayumi tersebut bersumber dari APBD Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2022 dengan total anggaran sebesar Rp2.377.786.795.

Kegiatan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Padangsidimpuan, dengan pelaksana pekerjaan CV Karya Indah Sumatera.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Proyek yang diharapkan menjadi ruang publik itu justru mengalami kerusakan parah dan tidak bisa difungsikan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, proyek tersebut mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dimanfaatkan. Secara keseluruhan dinyatakan gagal atau total lost," jelas Kapolres.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 8 Mei 2023, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses tersebut turut melibatkan audit kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada 21 Januari 2026, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

IS, selaku Pengguna Anggaran (PA) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas
MD, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus mantan Kepala Bidang di Dinas Perkim
FP, selaku Wakil Direktur CV Karya Indah Sumatera

Hasil audit BPK mencatat kerugian negara mencapai Rp2.101.311.270. Angka tersebut merupakan pembayaran bersih atas pekerjaan Dek Kelurahan Kantin yang tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi Kepada MRPTNI Dalam Forum SNPMB 2026
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Penipuan Asal Kejari Semarang
Polres Padangsidimpuan Ungkap Korupsi Proyek DEK Rp2,3 Miliar, AKBP Wira Prayatna: Tiga Orang Telah ditetapkan Tersangka
Kornas Kamak: “Kapan Alexander Sinulingga Ditetapkan sebagai Tersangka?”
Kejati Sumut Tahan Dirut PT PASU, Kerugian Negara Penjualan Aluminium Capai Rp133,4 Miliar
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji
komentar
beritaTerbaru