Rabu, 01 April 2026

Penambangan Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Serdang Rusak Lingkungan, Polres Deliserdang dan Polda Sumut Diminta Turun Tangan

Administrator - Rabu, 11 Februari 2026 16:29 WIB
Penambangan Pasir Ilegal di Bantaran Sungai Serdang Rusak Lingkungan, Polres Deliserdang dan Polda Sumut Diminta Turun Tangan
Istimewa

Baca Juga:

Deli Serdang — Aktivitas penambangan pasir ilegal (galian C) yang diduga berlangsung bebas di sepanjang bantaran Sungai Serdang,Dusun 10 Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kian memicu keresahan masyarakat. Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan ini juga mengancam keselamatan warga akibat abrasi dan potensi banjir.
Pantauan di lapangan pengambilan pasir di sungai tersebut sudah berlangsung lama tanpa hambatan, mengeruk pasir dari badan sungai dan kawasan sepadan yang seharusnya dilindungi. Truk-truk pengangkut pasir pun hilir mudik setiap hari, menandakan aktivitas tersebut berlangsung secara masif dan terorganisir.
Warga sekitar menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pembiaran yang dapat berujung pada kerusakan lingkungan permanen.
"Kalau terus dibiarkan, sungai ini bisa rusak total. Air makin keruh, tebing sungai longsor, dan rumah warga terancam," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Masyarakat
Penambangan pasir di bantaran sungai secara ilegal berpotensi menimbulkan dampak luas, seperti:
Kerusakan struktur tebing sungai
Abrasi dan longsor
Pendangkalan serta perubahan aliran sungai
Meningkatnya risiko banjir saat musim hujan
Hilangnya habitat alami biota sungai
Ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan ketat, meskipun jelas melanggar aturan terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Polres Deli Serdang bersama Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menghentikan kegiatan di lokasi, tetapi juga mengusut siapa aktor di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang berlangsung terbuka ini seakan tidak tersentuh hukum.
"Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku tambang ilegal yang merusak alam," tegas warga lainnya.
Harapan Penegakan Hukum dan Pemulihan Sungai
Warga berharap tindakan tegas segera dilakukan sebelum kerusakan semakin parah. Selain penindakan pidana, pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta melakukan pemulihan lingkungan di sepanjang Sungai Serdang.
Jika tidak segera dihentikan, aktivitas galian C ilegal ini dikhawatirkan menjadi bom waktu ekologis bagi Deli Serdang.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Disperindag ESDM : 44 IUP Aktif, PAD Tambang Sumut Baru Rp4,5 Miliar
Tambang Emas Ilegal Madina Bagaikan Dracin, Daftar Nama Terungkap, Haruskah Menunggu Perintah "KAPOLRI"
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penambang Emas Ilegal Akan Periksa 3 Perusahaan "Raksasa"
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kotanopan Disorot, Pemuda Mandailing Minta TNI–Polri Bersatu Bertindak
Tokoh Masyarakat Madina Waspadai Isu Kerja Sama Pengusaha Tambang dengan Oknum Pejabat
TNI Amankan 6 Excavator Tambang Emas Ilegal di Batang Natal dan Lingga Bayu Madina, Gebrakan Menjaga Kelestarian Lingkungan
komentar
beritaTerbaru