Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Baca Juga:
Deli Serdang — Aktivitas penambangan pasir ilegal (galian C) yang diduga berlangsung bebas di sepanjang bantaran Sungai Serdang,Dusun 10 Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kian memicu keresahan masyarakat. Selain merusak ekosistem sungai, kegiatan ini juga mengancam keselamatan warga akibat abrasi dan potensi banjir.
Pantauan di lapangan pengambilan pasir di sungai tersebut sudah berlangsung lama tanpa hambatan, mengeruk pasir dari badan sungai dan kawasan sepadan yang seharusnya dilindungi. Truk-truk pengangkut pasir pun hilir mudik setiap hari, menandakan aktivitas tersebut berlangsung secara masif dan terorganisir.
Warga sekitar menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pembiaran yang dapat berujung pada kerusakan lingkungan permanen.
"Kalau terus dibiarkan, sungai ini bisa rusak total. Air makin keruh, tebing sungai longsor, dan rumah warga terancam," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Masyarakat
Penambangan pasir di bantaran sungai secara ilegal berpotensi menimbulkan dampak luas, seperti:
Kerusakan struktur tebing sungai
Abrasi dan longsor
Pendangkalan serta perubahan aliran sungai
Meningkatnya risiko banjir saat musim hujan
Hilangnya habitat alami biota sungai
Ironisnya, aktivitas tersebut seolah berjalan tanpa pengawasan ketat, meskipun jelas melanggar aturan terkait pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup.
Desakan Agar Aparat Bertindak Tegas
Masyarakat mendesak Polres Deli Serdang bersama Polda Sumatera Utara segera turun tangan melakukan penertiban. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya menghentikan kegiatan di lokasi, tetapi juga mengusut siapa aktor di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Publik mempertanyakan mengapa aktivitas yang berlangsung terbuka ini seakan tidak tersentuh hukum.
"Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke pelaku tambang ilegal yang merusak alam," tegas warga lainnya.
Harapan Penegakan Hukum dan Pemulihan Sungai
Warga berharap tindakan tegas segera dilakukan sebelum kerusakan semakin parah. Selain penindakan pidana, pemerintah daerah dan instansi terkait juga diminta melakukan pemulihan lingkungan di sepanjang Sungai Serdang.
Jika tidak segera dihentikan, aktivitas galian C ilegal ini dikhawatirkan menjadi bom waktu ekologis bagi Deli Serdang.red
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
kota
Petani Minta Polda Sumut Tangkap Mafia Bawang Ilegal
kota
Kabur Antar Provinsi, Pelaku Pembobolan Toko Akhirnya Ditangkap Polres Padang Lawas
kota
Polisi Turun Langsung ke Desa! Bhabinkamtibmas Polsek Barumun Tengah Ajak Warga Pasar Binanga Jaga Kamtibmas
kota
sumut24.co JakartaPT Blue Bird Tbk (BIRD) mencatatkan pencapaian finansial tertinggi sejak era disrupsi teknologi pada tahun buku 2025. Pe
Ekbis
Perusakan Kantor PWI Babel Bukan Kriminal Biasa, Forum Pemred MSI Ada Indikasi Teror
kota
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menerima Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan sebesar Rp 4,5
News
Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme, Perkuat Ekosistem Media
kota
MedanPelaksanaan sidang vonis dugaan kasus korupsi dana desa untuk pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo , pada Rabu (1/4/2026) m
kota
Halal Bihalal JMSI Tabagsel Bersama Ketua Gerindra Padangsidimpuan,Rusydi Nasution Perkuat Wadah Media Lokal Yang Profesional
kota