Rabu, 04 Februari 2026

Nama Baik Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

Administrator - Rabu, 04 Februari 2026 16:32 WIB
Nama Baik Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi
Istimewa
Baca Juga:

LUBUK PAKAM - Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang, dr Hj Lenni Estiani melaporkan Farida D Purba yang diketahui merupakan seorang bidan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Percut Sei Tuan ke Polresta Deli Serdang, Rabu (4/1/2026).

Laporan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Farida D Purba terhadap dirinya dan Kepala Puskesmas Dalu X Kecamatan Tanjung Morawa, drg Sri Astuti Hariyani, yang diposting melalui akun TikTok @delladryl.

Laporan dr Lenni ke Polresta Deli Serdang tersebut teregister dengan nomor: STTLP/B/135/II/2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 4 Februari 2026.

"Latar belakangnya ada berita viral di TikTok. Jadi, yang saya laporkan adalah orang di video TikTok tersebut, yaitu saudara Farida D Purba atas tuduhan kasus pencemaran nama baik. Saya dan teman saya, drg Sri Astuti Hariyani merasa nama kami tercemarkan atas tuduhan yang disampaikan di video TikTok tersebut," ungkap dr Hj Lenni Estiani dalam keterangan resminya.

Lenni juga membantah tuduhan pungutan liar (pungli) yang dialamatkan kepadanya seperti yang diutarakan Farida D Purba di akun TikTok tersebut.

"Tuduhan itu tidak benar dan saya tidak pernah dipungli apa pun untuk jadi jabatan apa pun," tegasnya.

Lenni mengakui, dia kenal dengan Farida D Purba, sejak tahun 2019 lalu. Selama ini, Lenni juga merasa tidak punya masalah dengan Farida D Purba.

"Saya kenal dan pernah menjadi staf saya di Puskesmas Kenangan tahun 2019-2020 dan saya tidak pernah punya sentimen pribadi apa pun (dengan Farida D Purba)," sebut Lenni.

Karena merasa nama baiknya sudah tercemarkan, laporan polisi juga telah dibuat, Lenni pun berharap proses hukum bisa secepatnya dijalankan.

"Saya berharap proses hukum tetap berjalan, sehingga tidak ada lagi yang mencemarkan nama baik saya," tutup Lenni.

Perlu diketahui, dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTPL) dr Lenni tersebut, tercantum dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan lainnya. (

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
UNPRI Raih Peringkat Terbaik Pada Dua Kategori Bergengsi SPMI 2025 LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara
Dinkes Sumut Tegaskan Sanksi Tegas bagi RS Tolak Pasien UHC, Terancam Pencabutan Izin
Pemkab Sergai Terbaik se-Sumut, Raih IPP 4,58 Kategori A
Amankan 3 Orang Pelaku, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul Bongkar Penanaman Ganja di Permukiman Warga
Lapas Binjai Perbaiki Sarpras Mushalla Al-Ikhlas Pengabdian IMIPAS untuk Negeri dalam Rangka Hari Bhakti Ke-1
Rakor Dengan KPK, Nilai MSCP Tanjungbalai 2025 Membaik
komentar
beritaTerbaru