Rabu, 04 Februari 2026

Lapor Pak Walikota Medan, Bangunan Memorie Kopi Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD

Darmanto - Rabu, 04 Februari 2026 13:29 WIB
Lapor Pak Walikota Medan, Bangunan Memorie Kopi Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Diduga Rugikan PAD
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Medan terkesan mandul untuk menindak bangunan di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tepat berada di eks Gedung Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Herman (YPPH) diduga melanggar Perda dan rugikan PAD.


Pasalnya, bangunan yang akan dijadikan sebagai tempat usaha/bisnis kuliner Memorie Kopi menyediakan masakan dan minuman siap saji hingga sampai sekarang disinyalir tidak memiliki Izin Permohonan Gedung Bangunan (PBG) yang diatur dalam Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG.


Apalagi, terkait bangunan tersebut, Media Sumut24 Groub sudah beberapa kali melakukan kordinasi/konfirmasi dari tingkat, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perkimcikataru dan Satpol PP Kota Medan, namun pihak instansi di Pemko Medan ini terkesan bungkam seakan tidak mendukung program Walikota Medan, Rico Waas dalam peningkatan PAD Pemko Medan.


"Kita menduga, bangunan siluman tersebut melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin PBG dan rugikan PAD Pemko Medan harus diberi sanksi tindakan tegas. Namun, apabila benar dinas instansi terkait di Pemko Medan saat dikonfirmasi wartawan enggan berkomentar dan minim respon, artinya mereka (dinas terkait) terkesan melanggar Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers sebagai landasan hukum utama Pers di Indonesia," ujar Ketua DPC AWI Kota Medan, Budi H Sormin yang akrab disapa Busor, Rabu (04/02/2026) kepada wartawan.


Lanjut Busor, dalam persoalan ini pihak eksekutip Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan sebagai wakil rakyat harus segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap pemilik bangunan dan juga pihak dinas terkait.


"Kami (DPC AWI) Kota Medan akan terus menyoroti kinerja Pemko Medan dan dinas instansi terkait dalam pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang kita duga siluman karena tidak memiliki Izin PBG yang kita duga melangar Perda dan merugikan PAD Pemko Medan," tegas Busor.


Sementara, Paul Anton Simanjuntak SH Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan kepada wartawan beberapa waktu lalu terkait bangunan di Pasar II Lingkungan 17 Jln Marelan Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan akan melakukan RDP.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berkedok Renovasi, Pembangunan Milik Swalayan RBM Psr 2 Barat Rengas Pulau Tidak Miliki Izin PBG
Pembangunan Transmisi 150 kV Asahan 3 - GI Simangkuk Tuntas Dan Aman Berkat Sinergi Kejaksaan Agung dan PLN
Dilarang Masuk Area Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD
Komitmen Jamin Kesehatan Warga, Pemkab Padang Lawas Digelari UHC Madya
Menuju Indonesia Emas 2045, Pemkab Padang Lawas Utara Siap Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
Datang dengan Harapan, Guru Padangsidimpuan Curhat ke DPRD Soal Hak dan Perlindungan
komentar
beritaTerbaru