Senin, 26 Januari 2026

Guru di Medan Diduga Jadi Korban Penipuan Tukar Tambah Mobil, Kerugian Rp150 Juta

Administrator - Senin, 26 Januari 2026 20:06 WIB
Guru di Medan Diduga Jadi Korban Penipuan Tukar Tambah Mobil, Kerugian Rp150 Juta
Istimewa

Baca Juga:

Medan – Dugaan praktik penipuan bermodus tukar tambah mobil kembali mencuat di Kota Medan. Seorang guru perempuan berinisial F, warga Kecamatan Medan Helvetia, resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Medan, setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp150 juta.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/301/I/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, laporan diterima pada 19 Januari 2026 sekitar pukul 21.37 WIB.
Peristiwa bermula pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 08.05 WIB, di Jalan Mawar Raya, Kelurahan Helvetia Tengah, Kota Medan. Terlapor yang mengaku bernama Tengku Efan Maulana alias HES diduga menawarkan skema tukar tambah kendaraan kepada korban.
Korban menyerahkan satu unit Daihatsu Sigra warna abu-abu metalik tahun 2023, lengkap dengan dokumen kendaraan. Namun, alih-alih menerima unit pengganti sebagaimana dijanjikan, korban justru diajak berkeliling dengan dalih bertemu keluarga terlapor.


Situasi kian janggal ketika korban sempat diminta menunggu hingga siang hari, namun terlapor tak kunjung kembali. Tak lama kemudian, korban menyadari mobil, kunci cadangan, serta dokumen kendaraan telah dikuasai sepenuhnya oleh terlapor, tanpa kejelasan keberadaan maupun realisasi kesepakatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp150.000.000 dan akhirnya melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi menyatakan laporan ini disangkakan sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP jo Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan saksi. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, mengingat modus serupa kerap berulang dan menyasar warga sipil dengan latar belakang profesi rentan.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa praktik jual-beli dan tukar tambah kendaraan tanpa mekanisme resmi menyimpan risiko besar, terutama jika dilakukan tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Sementara itu Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro dikonfirmasi belum menjawab konfirmasi wartawan soal perkembangan kasus tersebut.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Deli Serdang Jangan Bungkam Melihat Kades Helvetia Diduga Menjual SKT Hingga Jutaan Rupiah
Soal Isu Jual Beli Kamar Di Rutan Labuhan Deli, Ini Penjelasan Karutan
Chery Gandeng BPBD Medan Salurkan Bantuan Banjir dan Luncurkan Program Flood Care
Satgas Yonzipur I/DD Gunakan Mobil RO Bantu Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Taput
Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.
The Real SUV JAECOO J5 EV Resmi Diluncurkan di Medan
komentar
beritaTerbaru