Senin, 26 Januari 2026

Pemprov Sumut Lempar Bola Soal Kadis Koperasi Tersangka Korupsi, BKD Masih “Cek dan Ricek”

Administrator - Senin, 26 Januari 2026 19:36 WIB
Pemprov Sumut Lempar Bola Soal Kadis Koperasi Tersangka Korupsi, BKD Masih “Cek dan Ricek”
Istimewa

Medan — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkesan masih tarik-ulur menyikapi status hukum Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap mengakui telah mengetahui informasi penetapan tersangka tersebut. Namun, ia menegaskan penanganan administratif terhadap Naslindo bukan berada langsung di tangannya.
"Saya sudah mengetahui informasinya. Untuk penanganan lebih lanjut, saya arahkan ke Badan Kepegawaian Daerah karena itu menjadi kewenangan mereka," ujar Sulaiman kepada wartawan.
Sulaiman berdalih, Pemprov Sumut memilih bersikap hati-hati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Setiap langkah administratif, katanya, harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil koordinasi antarinstansi.
Sikap serupa juga ditunjukkan Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut. Kepala Bapeg Sumut Sutan Tolang Lubis menyatakan pihaknya belum mengambil langkah apa pun karena masih melakukan verifikasi.
"Kami masih mengecek dan memverifikasi informasi tersebut. Semua harus berdasarkan data dan dokumen resmi," kata Sutan.
Ia menegaskan, Bapeg Sumut tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat. Menurutnya, setiap tindakan kepegawaian harus mengikuti prosedur agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
"Kalau sudah ada kejelasan dan dasar hukum yang kuat, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan kepegawaian," ujarnya.
Hingga kini, Pemprov Sumut belum mengeluarkan keputusan administratif apa pun terkait jabatan Naslindo Sirait sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UKM. Pemerintah daerah memilih menunggu klarifikasi resmi dan perkembangan lanjutan dari aparat penegak hukum.
Dua Dewan Pengawas Perusda Jadi Tersangka
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai secara resmi menetapkan dua Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial N S dan Y D, yang menjabat Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2020. Inisial N S merujuk pada Naslindo Sirait, pejabat aktif di lingkungan Pemprov Sumut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai R. Ahmad Yani menyebut penetapan tersangka didasarkan pada pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara," tegas Ahmad Yani.
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095, berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh tim auditor Bidang Pengawasan Kejati Sumbar.
Selama proses penyidikan, Kejari Mentawai telah memeriksa 36 orang saksi dari unsur pengurus Perusda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya. Penyidik juga meminta keterangan lima orang ahli untuk memperkuat pembuktian.
Kedua tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair. Meski demikian, keduanya belum ditahan dengan alasan bersikap kooperatif.
Dalam perkara yang sama, Kejari Mentawai sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
"Penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan," pungkas Ahmad Yani.
Sikap "tunggu dan lihat" Pemprov Sumut atas status hukum pejabat aktifnya pun mulai menuai sorotan publik, di tengah komitmen pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan pemerintah daerah.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pejabat Kepercayaan Bobby Nasution Terseret Korupsi, Kadis Koperasi UMKM Sumut Jadi Tersangka di Mentawai
Pengakuan Pejabat Sumut Terbongkar di Sidang Tipikor: Mulyono Akui Terima Rp200 Juta, Layak Jadi Tersangka
Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
Kejari Tetapkan Tersangka Kadid PLB3 DLH T. Tinggi, ZH
komentar
beritaTerbaru