Senin, 26 Januari 2026

Pejabat Kepercayaan Bobby Nasution Terseret Korupsi, Kadis Koperasi UMKM Sumut Jadi Tersangka di Mentawai

Administrator - Senin, 26 Januari 2026 19:24 WIB
Pejabat Kepercayaan Bobby Nasution Terseret Korupsi, Kadis Koperasi UMKM Sumut Jadi Tersangka di Mentawai
Istimewa

Medan – Satu per satu lingkaran pejabat kepercayaan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mulai tersandung perkara korupsi. Di tengah sorotan publik atas persidangan korupsi proyek jalan di Sumut, kini muncul kasus lain yang menyeret pejabat eselon II aktif Pemprov Sumut.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ironisnya, perkara ini tidak terjadi di Sumut, melainkan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Kasus tersebut bermula saat Naslindo menjabat Dewan Pengawas PT Kemakmuran Mentawai, perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, pada periode 2018–2019.
"Kasus ini terjadi pada tahun 2018 sampai 2019, ketika tersangka menjabat sebagai Dewan Pengawas," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai R A Yani dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar, Padang, 23 Januari 2026.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Naslindo belum ditahan. Kejaksaan menilai ia bersikap kooperatif. Namun demikian, ia diwajibkan melapor rutin ke Kejari Mentawai sambil menunggu proses persidangan. Penetapan tersangka ini membuat Naslindo harus berulang kali bolak-balik Medan–Padang untuk menjalani pemeriksaan.
Dijerat Pasal Korupsi Berlapis
Dalam perkara ini, Naslindo dijerat dengan Pasal 603 KUHPidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHPidana. Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsider Pasal 604 dengan konstruksi hukum yang sama.
"Penetapan tersangka berdasarkan penyidikan mendalam melalui pemeriksaan saksi, ahli, bukti surat, serta fakta persidangan," tegas R A Yani.
Sebelum Naslindo, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan Kamser Maroloan Sitanggang, mantan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, sebagai tersangka. Kamser kini telah berstatus terdakwa dan perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang.
Kerugian Negara Rp7,8 Miliar
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai pada tahun anggaran 2018–2019. Hasil penyidikan mengungkap bahwa dana tersebut diduga kuat dimanipulasi oleh jajaran direksi bekerja sama dengan dewan pengawas.
Berdasarkan audit Tim Pengawasan Kejati Sumbar, praktik korupsi ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.
Menariknya, keterlibatan Naslindo terungkap setelah Kamser Sitanggang membuka peran pihak lain dalam persidangan. Kamser disebut enggan menjadi satu-satunya pihak yang menanggung beban hukum.
"Pengembangan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan kami berdasarkan bukti dan data yang lengkap," tegas Kajari Mentawai.
Selama proses penyidikan, Kejaksaan telah memeriksa 36 orang saksi dari unsur pengurus Perusda, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya. Penyidik juga meminta keterangan lima orang ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Karier Panjang, Berujung Skandal
Meski berdarah Batak, Naslindo Sirait menghabiskan sebagian besar karier birokratnya di Sumatera Barat. Lulusan Universitas Andalas Padang ini mengabdi sebagai ASN di Kepulauan Mentawai selama hampir 21 tahun.
Sejumlah jabatan pernah diembannya, mulai dari staf perencana pembangunan, pengelola perusahaan daerah, hingga Kepala Bappeda Kabupaten Mentawai. Pada Februari 2021, ia pindah ke Sumatera Utara.
Di Sumut, Naslindo sempat mengikuti lelang Jabatan Pimpinan Tinggi untuk posisi Kepala Biro Administrasi Pembangunan, namun gagal. Meski demikian, kariernya tetap melesat. Ia kemudian dipercaya menjabat Kepala Bagian BUMD dan BLUD Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, sebelum akhirnya menduduki kursi Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut.
Kini, di tengah citra sebagai pejabat "sukses" di Sumatera Utara, nama Naslindo Sirait justru tercatat sebagai tersangka korupsi lintas provinsi—menambah daftar panjang pejabat strategis yang terseret skandal, sekaligus memperkuat sorotan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di lingkaran kekuasaan daerah.red

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Lempar Bola Soal Kadis Koperasi Tersangka Korupsi, BKD Masih “Cek dan Ricek”
Pengakuan Pejabat Sumut Terbongkar di Sidang Tipikor: Mulyono Akui Terima Rp200 Juta, Layak Jadi Tersangka
Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
Kejari Tetapkan Tersangka Kadid PLB3 DLH T. Tinggi, ZH
komentar
beritaTerbaru