Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Baca Juga:
- Kapolrestabes Medan Silaturahmi dengan Serikat Pekerja dan Buruh, Berkolaborasi Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Jelang Ramadan
- Pemkab Asahan Perkuat Perlindungan Pekerja Sosial Keagamaan melalui Jaminan Ketenagakerjaan
- Menutupi Kesalahan Terkait Perpanjangan Kontrak Kerja, Dr Syafril Armansyah Di Fitnah dan Korban Kriminalisasi
Oleh : Ir. H. Abdullah Rasyid, ME.
Aktivitas penipuan daring (scam) kini berjalan dengan semakin merajalela di seluruh belahan dunia. Ketika "scam" berhasil di aplikasikan, ia berubah menjadi sebuah Fenomena yang kompleks, yaitu manifestasi atas hadirnya "ketergantungan" terhadap teknologi digital yang memungkinkan untuk menciptakan peluang bagi sindikat kejahatan dalam memperluas operasi mereka.
Fenomena ini kemudian memungkinkan para penipu untuk terus mengembangkan teknik-teknik baru yang lebih canggih dan sulit terdeteksi. Indonesia beserta banyak negara di wilayah Asia Tenggara kini sedang menjadi objek penipuan daring yang sangat rentan, sekaligus dihadapkan pada ancaman serius dari proliferasi perusahaan-perusahaan scam ilegal yang beroperasi secara tidak terkendali.
Berdasarkan laporan terkini, hampir dua pertiga dari penduduk dewasa di Indonesia pernah mengalami upaya penipuan daring dalam setahun terakhir, dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Di Asia Tenggara, situasi ini bahkan lebih parah. Berdasarkan survei yang diterbitkan oleh Global Anti-Scam Alliance (GASA) pada Agustus 2025, disebutkan bahwa 63 persen penduduk di wilayah ini pernah menjadi korban penipuan daring. Peningkatan yang cukup signifikan terjadi di negara-negara seperti Singapura dengan 66 persen, Filipina dengan 65 persen, dan Thailand dengan 60 persen. Sementara itu, Indonesia mencatat tingkat eksposur yang lebih rendah, namun tetap dalam kondisi yang cukup mengkhawatirkan, yaitu di angka 35 persen.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa penipuan daring telah menjadi ancaman serius di Asia Tenggara, termasuk Indonesia.
Secara global, penipuan daring (scam) telah menyebabkan kerugian lebih dari $1 triliun per tahun, dengan Asia Tenggara menjadi pusat kendali operasi yang sangat menguntungkan bagi para penipu. Hal ini didukung oleh pertumbuhan digital yang pesat di wilayah ini, yang menciptakan peluang besar bagi sindikat kejahatan untuk menjalankan operasi mereka. Tingginya angka pengguna aplikasi scam di Asia Tenggara, khususnya di Indonesia, tercermin dari laporan Global Anti-Scam Alliance (GASA) yang menyebutkan bahwa 79 persen penduduk dewasa telah terpapar penipuan daring dengan 11 persen di antaranya menghadapi penipuan daring setiap hari.
Di Indonesia, kerugian akibat scam telah mencapai $422,2 juta hingga bulan Oktober tahun 2025, dengan rata-rata terdapat 874 kasus yang telah dilaporkan setiap hari. Angka ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan negara lain di wilayah Asia Tenggara. Fenomena ini semakin diperburuk dengan tingginya angka pengangguran di Indonesia, di mana tingkat pengangguran pemuda (usia 15-24 tahun) mencapai 16 persen dari total 44 juta pemuda, salah satu yang tertinggi di Asia. Pada tahun 2025 saja, angka tingkat pengangguran terbuka secara nasional telah berada di titik 4,85 persen, tetapi pengangguran pemuda mencapai 17,45 persen, hanya kalah dari India
Kondisi inilah yang mendorong para pencari kerja di Indonesia dan Asia Tenggara tergiur untuk menerima tawaran pekerjaan dari luar negeri, termasuk dari perusahaan scam yang sering menjanjikan pemberian gaji tinggi tanpa membutuhkan kualifikasi yang rumit. Banyak dari mereka yang tidak menyadari bahwa tawaran tersebut sebenarnya adalah jebakan untuk dijadikan bagian dari sindikat penipuan daring.
Namun, kenyataannya, mereka yang bergabung dengan perusahaan scam ini akan terlibat dalam kegiatan penipuan yang merugikan orang lain. Oleh karena itu, penting bagi para pencari kerja untuk bisa lebih berhati-hati dan melakukan penelitian yang cukup sebelum menerima tawaran pekerjaan dari luar negeri.
Kamboja kemudian menjadi destinasi yang sangat menggiurkan bagi perusahaan scam ilegal karena didukung oleh aspek regulasi dan pengawasan yang lemah, sehingga memungkinkan sindikat kriminal terus berkembang pesat di kawasan seperti Sihanoukville. Alhasil, negara ini telah berubah menjadi objek pusat scam global berkat adanya kombinasi antara korupsi, penggunaan teknologi canggih untuk mendukung kegiatan penipuan, serta didukung oleh kemudahan relokasi operasi setelah terjadi razia. Sindikat kriminal kemudian dapat dengan mudah beroperasi dan memanfaatkan celah-celah hukum yang ada untuk menjalankan bisnis penipuan mereka.
Pemerintah Kamboja memang telah melakukan upaya "crackdown" terhadap sindikat penipuan daring, tetapi sindikat ini sering sekali dapat berpindah hingga ke wilayah perbatasan, menjadikan negara Kamboja seperti "surga" bagi operasi ilegal untuk bisa menghasilkan miliaran dolar. Dampaknya, ribuan pekerja migran termasuk dari Indonesia semakin terjebak di dalam rantai pasok jaringan ini, sehingga terus memperburuk masalah ketenagakerjaan regional. Banyak dari pekerja migran ini "tidak" menyadari bahwa mereka telah terjebak dalam kegiatan ilegal dan tidak dapat meninggalkan pekerjaan mereka karena adanya ancaman kekerasan atau penahanan dokumen identitas.
Fenomena migrasi tenaga kerja masif dari lintas negara untuk bekerja di perusahaan scam ilegal "kini" telah semakin mengkhawatirkan, terutama karena banyak pekerja tidak memahami implikasi dari keimigrasian global. Seperti yang tergambar dalam kasus ribuan eks-scammer asal Indonesia di Kamboja yang mendatangi kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada Januari 2026, di mana dari 1.726 WNI yang meminta bantuan repatriasi, dalam selang waktu enam hari saja, angka permintaan bantuan tersebut naik menjadi 2.277 WNI. Hal ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka yang telah terjebak dalam kegiatan ilegal dan ingin kembali ke Indonesia, namun memerlukan bantuan dari pemerintah untuk proses repatriasi.
Proses migrasi ini telah melibatkan banyak pekerja dari berbagai negara seperti China, Vietnam, Filipina, Myanmar, Pakistan, India, Jepang, Korea Selatan, dan Turki. Awalnya, mereka direkrut melalui iklan pekerjaan palsu dengan menjanjikan pekerjaan yang sederhana dengan gaji tinggi. Namun, realitanya sering berujung pada penyalahgunaan visa, di mana sindikat ini tidak pernah peduli untuk mengurus visa jangka panjang. Ini adalah penyebab banyak dari para pekerja migran harus membayar denda overstay sebesar $10 per hari, yang bisa mencapai ribuan dolar untuk masa tinggal satu hingga dua tahun.
Kasus ini selanjutnya memberikan gambaran bahwa; pemerintah Indonesia perlu meningkatkan kesadaran dan edukasi kepada setiap warga negaranya tentang resiko bekerja di luar negeri terutama di perusahaan yang tidak terdaftar atau illegal serta meningkatkan kerja sama dengan negara-negara lain untuk melindungi WNI dari penipuan dan kejahatan lainnya.
Tanpa pemahaman regulasi yang memadai, pekerja migran akan rentan terjebak di dalam siklus kriminalitas, yang pada akhirnya justru akan membebani sistem imigrasi negara asal seperti Indonesia. Karena WNI yang terjebak dalam sindikat penipuan daring sering kali tidak memiliki pengetahuan tentang hukum dan regulasi di negara tempat mereka bekerja, sehingga mereka tidak tahu bagaimana cara melindungi diri sendiri dan meminta bantuan.
Untuk menangani kasus seperti eks-scammer Kamboja yang meminta pulang ke Indonesia, pemerintah Indonesia perlu untuk mengadopsi solusi objektif dari perspektif keimigrasian dan ketenagakerjaan. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk status keimigrasian, latar belakang pekerjaan dan kebutuhan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi para eks-scammer tersebut. Pengembangan kebijakan yang efektif dapat menjadi dasar untuk menangani kasus-kasus serupa di masa depan ataupun untuk mencegah terjadinya kasus serupa.
Pertama, pemerintah harus memperkuat koordinasi diplomatik dengan negara tuan rumah, seperti negosiasi pembebasan total denda overstay yang sedang dilakukan KBRI dengan otoritas Kamboja. Ini termasuk penyediaan data WNI yang terdampak untuk mempercepat proses repatriasi sambil memprioritaskan penerbitan paspor untuk kasus yang mendesak, namun tetap berdasarkan pada pendekatan first-come, first-served. Langkah ini dapat memastikan bahwa proses repatriasi telah berjalan dengan lancar dan efisien serta meminimalkan dampak negatif bagi para WNI yang terdampak.
Kedua, dari sisi ketenagakerjaan, penguatan regulasi perlu diperkuat untuk mendukung proses rekrutmen migran melalui sistem pengawasan ketat terhadap agen tenaga kerja dan platform online. Ini penting untuk dilakukan guna mencegah peredaran iklan pekerjaan palsu yang mengarah pada TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) atau forced criminality. Pemerintah bisa mengintegrasikan program edukasi pra-keberangkatan bagi calon pekerja migran yang mencakup verifikasi visa dan kontrak kerja, serta berkolaborasi dengan organisasi internasional seperti IOM (International Organization for Migration) untuk memantau pola migrasi hybrid-crime. Langkah ini otomatis dapat memastikan bahwa calon pekerja migran memiliki pengetahuan yang cukup tentang resiko dan hak-hak mereka, serta dapat mengidentifikasi penipuan dan kejahatan yang mungkin terjadi. Pengawasan ketat terhadap agen tenaga kerja dan platform online juga dapat membantu mencegah penipuan dan eksploitasi terhadap pekerja migran.
Ketiga, Pemerintah juga membutuhkan model kampanye kesadaran publik melalui media dan lembaga pendidikan untuk mengenalkan tanda-tanda rekrutmen yang ilegal, seperti janji gaji tinggi tanpa syarat yang ketat. Selain itu, Pemerintah juga harus membangun mekanisme reintegrasi bagi repatriate, termasuk dukungan psikososial dan pelatihan kerja domestik, mengingat banyaknya WNI yang kembali dengan beban trauma atau tanpa dokumen. Langkah ini dapat membantu mencegah lebih banyak WNI terjebak dalam sindikat penipuan dan kejahatan lainnya. Sementara itu, mekanisme reintegrasi yang efektif dapat membantu repatriate untuk memulihkan diri dari trauma dan memperoleh keterampilan yang dibutuhkan untuk memulai hidup baru di Indonesia.
Ke-empat, Penguatan Kebijakan Keimigrasian dapat dilakukan dengan mereformasi sistem visa dan paspor darurat, termasuk mengintegrasi database keimigrasian untuk dapat melacak posisi WNI di luar negeri dan mencegah overstay. Langkah ini dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses keimigrasian, serta mengurangi resiko penyalahgunaan dokumen keimigrasian. Selain itu, reformasi sistem visa dan paspor darurat dapat membantu meningkatkan keamanan dan keselamatan WNI di luar negeri.
Solusi ini juga harus melibatkan kerjasama regional ASEAN untuk menutup celah pengawasan perbatasan, serta penegakan hukum terhadap sindikat scam domestik. Dengan pendekatan ini, Indonesia dapat mengurangi beban repatriasi massal dan melindungi warganya dari eksploitasi global. Kerjasama regional ASEAN sangat penting dalam menangani masalah penipuan dan kejahatan lintas batas negara, karena sindikat scam sering kali beroperasi di beberapa negara.
Bagi seluruh masyarakat Indonesia yang aktif dalam mencari kerja di luar negeri, mari kita jadikan keselamatan dan keamanan sebagai prioritas utama. Ayo 4M: (1) Marilah kita selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak biasa atau terlalu bagus untuk dipercaya, (2) Marilah kita membiasakan diri untuk selalu melakukan verifikasi dari setiap tawaran pekerjaan baik melalui saluran resmi seperti Kementerian Ketenagakerjaan atau KBRI, (3) Mari hindari iklan-iklan yang mencurigakan di media sosial, apalagi yang kerap menjanjikan kekayaan instan, dan (4) Marilah selalu untuk memastikan bahwa visa serta kontrak kerja yang diterima telah sesuai dengan regulasi dan perundangan yang berlaku.
Dengan menerapkan prinsip 4M ini, kita dapat mengurangi resiko menjadi korban penipuan dan kejahatan lainnya saat mencari kerja di luar negeri serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sejahtera bagi semua.
Penulis adalah Staf Khusus Menteri imigrasi/" target="_blank">Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Komunikasi dan Media.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi
kota
Heboh Temuan Ganja di Kampung Darek, 24 Bal Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota