DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada akhir 2025 terus bergulir ke arah penegakan hukum. Publik kini menuntut bukan hanya pencabutan izin, tetapi juga penetapan tersangka dan pertanggungjawaban pidana terhadap perusahaan yang diduga kuat memperparah kerusakan lingkungan.
Sorotan tajam mengarah pada PT Agincourt Resources dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Batang Toru, yang aktivitas usahanya disebut-sebut berkontribusi terhadap degradasi hutan dan tekanan daerah aliran sungai (DAS).
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana lingkungan yang melibatkan 28 perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya telah dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto menyusul bencana banjir dan longsor yang menelan banyak korban jiwa.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan proses pendalaman unsur pidana masih berjalan.
"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026).
Ia menegaskan, hasil rapat tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
"Tindak lanjutnya akan kita umumkan. Proses pidananya sedang kita dalami," tegasnya.
*PT Agincourt Resources: IUP Dicabut, Tapi Tanggung Jawab Hukum Dipertanyakan*
PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe di Batang Toru, termasuk dalam enam perusahaan non-kehutanan yang izinnya dicabut. Namun, langkah tersebut dinilai belum cukup.
Organisasi lingkungan seperti WALHI Sumatera Utara menilai pencabutan izin hanyalah langkah administratif, sementara kerusakan ekologis dan dampak kemanusiaan menuntut pertanggungjawaban pidana.
Temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap, pembukaan lahan dalam skala besar oleh perusahaan-perusahaan tersebut telah menekan sejumlah DAS, sehingga memperparah risiko banjir bandang.
Selain Agincourt, PTPN III Batang Toru, perusahaan BUMN di sektor perkebunan, juga menjadi sorotan. Perusahaan ini sempat dihentikan operasionalnya dan disegel KLH karena diduga melakukan pembabatan hutan.
Vice President Corporate Communication PTPN III, Dahlia Mutiara Chairuman, menyatakan pihaknya telah mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Namun, keberadaan AMDAL tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran, terutama jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan praktik di lapangan.
KLH sebelumnya menyatakan telah menyegel empat perusahaan, yakni PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE), PT Perkebunan Nusantara III, serta satu perusahaan lain, karena aktivitasnya dinilai berkontribusi terhadap banjir yang menewaskan hampir 1.000 orang di Sumatera.
*Pemerintah Diminta Tegas: Bukan Sekadar Cabut Izin*
Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin 28 perusahaan setelah menerima laporan dari Satgas PKH. Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Pemerhati Pembangunan dan Lingkungan Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) juga menyoroti Lingkar Batang Toru, Bangun Siregar, SH, menegaskan bahwa penanganan kasus banjir bandang Batang Toru tidak boleh berhenti pada pencabutan izin usaha semata. Menurutnya, negara harus berani melangkah ke ranah pidana dengan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
"Kalau hanya dicabut izinnya, itu belum menjawab rasa keadilan masyarakat. Banjir bandang ini menelan korban jiwa dan menghancurkan ruang hidup warga. Harus ada tersangka, harus ada pertanggungjawaban hukum," tegas Bangun, Rabu (21/1/2026).
Bangun menyebut PT Agincourt Resources dan PTPN III Batang Toru tidak bisa lepas dari sorotan, mengingat aktivitas pembukaan lahan dan pengelolaan kawasan yang diduga kuat memperparah kerusakan daerah aliran sungai (DAS) di Batang Toru.
"PT Agincourt Resources sudah dicabut IUP-nya, tapi itu baru langkah administratif. Pertanyaannya sekarang, apakah ada unsur pidana lingkungan? Kalau ada, proses hukum harus jalan. Jangan ada kesan perusahaan besar kebal hukum," ujarnya.
Terkait PTPN III, Bangun menilai klaim kepemilikan AMDAL tidak otomatis membebaskan perusahaan dari tanggung jawab.
"AMDAL itu bukan tameng. Kalau di lapangan terbukti terjadi pembabatan hutan dan pelanggaran tata kelola lingkungan, maka sanksi pidana dan perdata tetap harus diterapkan, apalagi ini BUMN yang seharusnya memberi contoh," katanya.
Ia juga mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Agung agar transparan dalam mengumumkan hasil pendalaman unsur pidana terhadap 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut.
"Publik menunggu keberanian negara. Jangan sampai kasus sebesar Batang Toru ini berakhir tanpa satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum," tutup Bangun.
Sebanyak 22 perusahaan kehutanan dan 6 perusahaan non-kehutanan dicabut izinnya, dengan total luas lahan mencapai 1.010.592 hektare. Di Sumatera Utara, nama-nama besar seperti PT Toba Pulp Lestari Tbk, PT Agincourt Resources, dan PTPN III masuk dalam daftar tersebut.zal.
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga harus berp
kota
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota