Dana Pensiunan Perumda Tirtanadi Sudah Dibayarkan AJB Bumiputera
sumut24.co MedanTerkait pemberitaan para pensiunan Perumda Tirtanadi yang berjumlah 17 orang hingga kini terus menyampaikan tuntutannya ke
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, mediasi dilakukan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan berakhir dengan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Proses mediasi tersebut digelar di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan pada Minggu malam, 24 Januari 2026, mulai pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Maruba Situmorang (41), wiraswasta, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Hendra (26), juga seorang wiraswasta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sekitar Jalan Bakti Abri II, Kelurahan Padang Matinggi.
Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi yang sama. Keduanya terlibat cekcok hingga berujung pemukulan. Terlapor diduga memukul wajah korban sebanyak tiga kali, menyebabkan luka lebam di bagian muka korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Padangsidimpuan.
Namun, setelah memberikan keterangan kepada petugas SPKT, pelapor secara sukarela menyatakan keinginan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur mediasi. Menindaklanjuti hal itu, petugas SPKT bersama Unit III Satreskrim segera menghubungi terlapor dan mengundangnya ke Polres Padangsidimpuan.
Mediasi pun berlangsung kondusif dan dihadiri oleh petugas pelaksana, yakni IPDA M. Fitri, S.H., piket SPKT, serta personel Unit III Satreskrim. Dalam proses tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama, yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan tidak saling menuntut di kemudian hari.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.
"Restorative Justice kami kedepankan untuk perkara-perkara tertentu, terutama yang memungkinkan diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan. Selama ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada paksaan, kami akan memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan," ujar AKBP Wira Prayatna.
Ia juga menambahkan bahwa pendekatan ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas kamtibmas serta memperkuat hubungan sosial di lingkungan masyarakat.
Selama seluruh rangkaian kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.zal
sumut24.co MedanTerkait pemberitaan para pensiunan Perumda Tirtanadi yang berjumlah 17 orang hingga kini terus menyampaikan tuntutannya ke
kota
sumut24.co MedanSorak, tawa, dan semangat berkompetisi mewarnai Taman Cadika Medan selama dua hari ini. Memeriahkan HUT ke81 Kemerdekaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya solidaritas dan kepedulian sosial dalam membangun daerah.H
kota
Satu Perusahaan Menawar, Bukan Berarti Tender Harus Batal
kota
KSMI Gelar Liga Sepakbola Mini Santri dan Piala Asia, Tunjuk Tundra Meliala sebagai Waketum
News
Ambal Warso ke31 Keluarga Besar DIY, Perkuat Guyub Sedulur dan Lestarikan Budaya Jawa
News
Usai Bertanding, Gubsu ke17 HT Erry Nuradi Serahkan Cenderamata kepada Gabungan Pimpong Putrajaya Malaysia
kota
Siswa Deli Serdang Raih Empat Medali di Ajang Olimpiade Internasional Malaysia
News
Kinerja Kadis PUPR Tapsel Disorot Temuan BPK Rp1,345 Miliar, Proyek Bermasalah hingga Dipanggil KPK, Bupati Gus Irawan Diminta Segera Evalu
kota
Agus Syahdeman Diminta Kawal Pembangunan hingga Kantor Nagari Sungai Gando
kota