Senin, 26 Januari 2026

Adu Mulut Berujung Pemukulan, Polres Padangsidimpuan Kedepankan Restorative Justice

Administrator - Minggu, 25 Januari 2026 13:50 WIB
Adu Mulut Berujung Pemukulan, Polres Padangsidimpuan Kedepankan Restorative Justice
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana. Kali ini, mediasi dilakukan terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, dan berakhir dengan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

Proses mediasi tersebut digelar di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan pada Minggu malam, 24 Januari 2026, mulai pukul 23.00 WIB hingga 24.00 WIB.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama Maruba Situmorang (41), wiraswasta, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh Hendra (26), juga seorang wiraswasta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 23 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sekitar Jalan Bakti Abri II, Kelurahan Padang Matinggi.

Berdasarkan keterangan pelapor, insiden bermula saat korban dan terlapor berada di lokasi yang sama. Keduanya terlibat cekcok hingga berujung pemukulan. Terlapor diduga memukul wajah korban sebanyak tiga kali, menyebabkan luka lebam di bagian muka korban. Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polres Padangsidimpuan.

Namun, setelah memberikan keterangan kepada petugas SPKT, pelapor secara sukarela menyatakan keinginan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur mediasi. Menindaklanjuti hal itu, petugas SPKT bersama Unit III Satreskrim segera menghubungi terlapor dan mengundangnya ke Polres Padangsidimpuan.

Mediasi pun berlangsung kondusif dan dihadiri oleh petugas pelaksana, yakni IPDA M. Fitri, S.H., piket SPKT, serta personel Unit III Satreskrim. Dalam proses tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama, yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan tidak saling menuntut di kemudian hari.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bagian dari upaya Polri dalam menghadirkan keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

"Restorative Justice kami kedepankan untuk perkara-perkara tertentu, terutama yang memungkinkan diselesaikan secara damai tanpa menghilangkan rasa keadilan. Selama ada kesepakatan kedua belah pihak dan tidak ada paksaan, kami akan memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan," ujar AKBP Wira Prayatna.

Ia juga menambahkan bahwa pendekatan ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas kamtibmas serta memperkuat hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Selama seluruh rangkaian kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
Heboh Temuan Ganja di Kampung Darek, 24 Bal Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
Fenomena Eks-Scammer Kamboja: Tantangan Imigrasi dan Ketenagakerjaan di Indonesia
Kapolres Asahan Ramah Tamah Bersama Warga Jalan Durian, Perkuat Sinergi Wujudkan Kampung Bersih Narkoba
komentar
beritaTerbaru