Senin, 26 Januari 2026

Camat Medan Marelan, Diduga Ada Main Soal Pengakatan Kepling 8 Kel. Tanah Enam Ratus

Darmanto - Sabtu, 24 Januari 2026 15:01 WIB
Camat Medan Marelan, Diduga Ada Main Soal Pengakatan Kepling 8 Kel. Tanah Enam Ratus
Ist
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan warga agar tidak menimbulkan kekisruhan atau merugikan masyarakat. Prosedur ini diatur secara ketat melalui Peraturan Wali Kota setempat untuk menjamin keadilan.

Pengangkatan wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti Perwal No. 21 Tahun 2021 (di Kota Medan) yang mengatur pedoman teknis. Camat diharapkan tidak "BERMAIN" atau melanggar prosedur dalam pengangkatan untuk menghindari kecurangan.

Ditetapkannya kembali Kepling Lingkungan 8 Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan menjadi pertanyaan besar buat warga, pasalnya saat menjabat Kepling 8 tersebut diduga terlibat dalam Penebangan Pohon Mahoni milik Pemerintah.


Terkait hal tersebut, Pemerhati Lingkungan minta Camat Medan Marelan Pecat Kepling 8 Tanah Enam Ratus atas adanya Dumas terkait Penebangan Pohon Milik Pemeritah, kasusnya masih berjalan di Polres Pelabuhan Belawan, tapi sayangnya Camat tidak menggubris dan malah mengangkat Kepling tersebut menjadi Kepling 8 kembali.

Inilah yang menjadi dugaan dan cibiran dari masyarakat kalau Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, tersebut diduga ada main dengan Kepling 8 Kelurahan Tanah 600. Bahkan, disebut sebut, Syawal Nasution Lurah Tanah Enam Ratus juga diduga turut berkonspirasi memuluskan Kepling 8 kembali terpilih.

Cibiran dari salah satu warga mengatakan "Kalau emang keputusan Camat menjadi hak veto, ngapain diminta syarat dukungan warga 30% segala, langsung tunjuk dan angkat, jadi tidak merugikan lawan dari kepling terpilih, apa ngurus surat surat untuk memenuhi persyaratannya tidak mengeluarkan uang, masa kepling yang bermasalah bisa terpilih kembali" ujar "M A " selaku warga lingkungan 8 yang tidak ingin disebutkan namanya.

Perlu diketahui, Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan, kewenangan pengangkatan Kepling bukan merupakan Hak Veto Mutlak dari Camat dan Lurah secara Pribadi, tapi kenapa Kepling yang bermasalah bisa kembali menjabat. Terkesan Camat dan Lurah merasa memiliki "Hak Penuh" atau memaksakan kandidat tertentu, yang justru berpotensi memicu Evaluasi dan Penonaktifan Pejabat oleh Inspektorat jika ditemukan kecurangan.

Saat di konfirmasi Camat Medan Marelan Zulkifli S Pulungan, S.STP, M.AP, dan Lurah Tanah Enam Ratus Syawal Nasution via WhatsApp belum menjawab dan merespon.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Program Penggemukan Sapi Diisukan Merugi, BumdesMa Bamban Jaya Berikan Klarifikasi
​Diduga Akibat Kelalaian Saat Memasak, Dua Unit Ruko di Simpang Tiga Hangus Dilalap Si Jago Merah  ​
Diduga Untuk Kepentingan Pribadi, Oknum ASN Pemko Tebing Tinggi Intervensi Kepala SPPG Padang Hulu
Oknum ASN Kecamatan Namo Rambe Diduga Aniaya Kades Jaba Dilapor ke Polsek Namorambe
Diduga Melanggar Perda dan Rugikan PAD, Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Terkesan Kebal Hukum
Soal Rencana Wisuda Mahasiswa/i Universitas Darma Agung Oleh Pihak Diduga Ilegal, Matius : Jangan Takut Mengambil Haknya Kembali
komentar
beritaTerbaru