Senin, 26 Januari 2026

Pengelolaan Parkir oleh Koperasi K24 di Padangsidimpuan Sumbang Capaian PAD dan Serap Ratusan Tenaga Kerja Lokal

Administrator - Rabu, 21 Januari 2026 20:16 WIB
Pengelolaan Parkir oleh Koperasi K24 di Padangsidimpuan Sumbang Capaian PAD dan Serap Ratusan Tenaga Kerja Lokal
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Pengelolaan parkir di Kota Padangsidimpuan yang dilaksanakan oleh Koperasi K24 dipastikan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi ratusan masyarakat lokal.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Ketua Koperasi K24, Lili Andriani Siregar, di tengah perhatian publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangan resminya yang diterima pada Rabu (21/01/2025), Lili Andriani menyampaikan klarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

"Ini dilakukan agar masyarakat di Kota Padangsidimpuan mengetahui fakta yang sebenarnya," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Koperasi K24 merupakan pengelola parkir resmi yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan.

"Bahwa benar kami selaku pihak pengelola parkir di Kota Padangsidimpuan telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui Dinas Perhubungan," jelasnya.

Lili memastikan, selama menjalankan pengelolaan parkir, pihaknya telah melaksanakan seluruh kewajiban untuk menunjang Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) sesuai perjanjian kerja sama, termasuk penyetoran retribusi kepada pemerintah daerah kota Padangsidimpuan.

"Kami sebagai pelaksana telah memenuhi kewajiban untuk menyetorkan kepada pihak pertama, yaitu Dinas Perhubungan, tanpa kurang satu apa pun," tegasnya.

Menurutnya, pengelolaan parkir yang dilakukan Koperasi K24 justru menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif koperasi dalam mendukung peningkatan PAD Kota Padangsidimpuan, khususnya dari sektor perparkiran.

"Kami benar-benar melaksanakan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya demi ikut berpartisipasi meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan," katanya.

Selain kontribusi fiskal, pengelolaan parkir oleh Koperasi K24 juga dinilai memberi dampak sosial yang signifikan. Lili menyebut, kegiatan ini telah membuka peluang kerja bagi masyarakat setempat.

"Pengelolaan parkir ini juga membuka pekerjaan yang lebih luas kepada masyarakat, khususnya warga Kota Padangsidimpuan," ujarnya.

Ia menilai sektor perparkiran menjadi salah satu ruang ekonomi kerakyatan yang mampu menyerap banyak tenaga kerja lokal dan mengurangi pengangguran.

Terkait proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan parkir yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Lili menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan.

"Kami menganggap tidak ada permasalahan dalam pengelolaan parkir ini dan meyakini Kejari Padangsidimpuan profesional, akuntabel, dan transparan dalam menjalankan proses hukum," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Koperasi K24, Dipo Alam Siregar SH dari kantor hukum GAS & Partners, turut memberikan penjelasan dalam konferensi pers pada Rabu (21/1/2026).

Dipo menyampaikan bahwa hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan, serta belum ada penetapan tersangka.

Ia menegaskan posisi kliennya hanya sebagai pelaksana teknis, bukan pengambil kebijakan.

"Koperasi K24 menjalankan pengelolaan parkir berdasarkan MoU dengan Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, bukan sebagai pihak yang menentukan kebijakan," tegasnya.

Kerja sama tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) tertanggal 1 April 2024,dan 1 Januari 2025.

Dipo juga menegaskan komitmen kliennya untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Kami percaya Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan akan menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan berintegritas," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panen Raya Padi Organik Serdang Bedagai Jadi Bukti Nyata Pertanian Berkelanjutan Berdaya Saing
Pupuk Benteng Tani: Dari Keraguan Petani hingga Bukti Panen Organik Berdaya Saing
Diduga Melanggar Perda dan Rugikan PAD, Bangunan Psr II Marelan Raya Rengas Pulau Terkesan Kebal Hukum
PAD Kota Medan 2026 Ditargetkan Rp3,6 Triliun, Bapenda Genjot Kepatuhan Wajib Pajak
Wakil Wali Kota Solok, Suryadi Nurdal Hadiri Ground breaking.
Tak Berkutik Saat Digerebek, Pria di Padang Lawas Diamankan Polres Padang Lawas
komentar
beritaTerbaru