Selasa, 27 Januari 2026

Empat Tahun Beraksi, Bandar Sabu DPO Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Sarang Burung Walet

Administrator - Selasa, 20 Januari 2026 18:38 WIB
Empat Tahun Beraksi, Bandar Sabu DPO Ditangkap Satresnarkoba Polres Padang Lawas di Sarang Burung Walet
Istimewa
Baca Juga:

Palas | Sumut24.co

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga kuat sebagai bandar sabu berhasil diringkus saat berada di gedung sarang burung walet miliknya di Desa Menanti, Kecamatan Hutaraja Tinggi (Huragi), Kabupaten Padang Lawas, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial NSH alias Poky (42), warga Desa Menanti, ditangkap setelah polisi menerima informasi akurat terkait keberadaannya. Lokasi tersebut diketahui kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni tersangka MR alias Pai, yang diamankan Unit Reskrim Polsek Sosa pada 24 September 2025 lalu.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

"Benar, kami telah mengamankan seorang DPO kasus narkotika berinisial NSH alias Poky. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang merupakan jaringan pelaku," ujar Iptu Parlin kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan melompat ke area rawa-rawa di belakang gedung sarang burung walet. Namun berkat kesigapan personel Satresnarkoba, pelaku berhasil dikejar dan ditangkap di tengah rawa.

Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan terhadap mobil Toyota Fortuner bernomor polisi A 1593 PD milik pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi berwarna hijau dengan logo WhatsApp.

"Barang bukti tersebut kami amankan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Parlin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NSH alias Poky mengakui telah menjalankan bisnis haram narkotika jenis sabu selama kurang lebih empat tahun. Wilayah peredarannya meliputi Kecamatan Huragi dan Kecamatan Sosa, dengan Desa Menanti sebagai salah satu titik utama.

Pelaku juga diketahui merekrut sejumlah pengedar, termasuk MR alias Pai yang lebih dulu ditangkap. Saat pengungkapan kasus MR pada 2025 lalu, polisi sebenarnya telah memburu NSH, namun yang bersangkutan berhasil kabur.

Saat ini, NSH alias Poky telah ditahan di Ruang Tahanan Polres Padang Lawas (RTP Polres Palas). Berkas perkaranya sedang dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya bersama jajaran Polres Padang Lawas akan terus konsisten memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Ini komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat," tegasnya.

Satresnarkoba Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar aktif dan waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

"Peran serta masyarakat sangat penting. Laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terwujudnya masyarakat yang sehat dan berkualitas," pungkas Iptu Parlin.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
Diduga Edarkan Sabu, Pemuda di Padangsidimpuan Diciduk Tim Satresnarkoba Dini Hari
Pengedar Sabu Jalan Masjid Taufik Ditangkap
IRFAN Tidak Tersentuh APH Edarkan Narkoba di Panai Tengah Labuhanbatu
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
Sepanjang 2025, BNN Sumut Sita 84 Kg Sabu dan 760 Kg Ganja
komentar
beritaTerbaru