Bupati Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka
Bupati Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka
kota
Baca Juga:
- Misteri Korban Hilang Banjir Garoga Mulai Terjawab, Kerangka Manusia Ditemukan di Pinggir Sungai Batangtoru
- Warga Aceh Tamiang Korban Bencana Disebut “TMK”: Pengamat Nilai Negara Kehilangan Nurani
- Keluarga Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembacokan Angga Diduga Dilakukan CMPS Adik Dari Anggota Dewan
DELI SERDANG – Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang warga Kecamatan Batang Kuis ke Polresta Deli Serdang menuai sorotan. Pasalnya, meski laporan telah resmi diterima sejak 13 Desember 2025, hingga kini atau lebih dari satu bulan, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Korban berinisial MM (30), seorang ibu rumah tangga, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial DA, terkait peristiwa yang terjadi pada 10 Desember 2025 di Dusun II Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polresta Deli Serdang.
Namun ironisnya, hingga pertengahan Januari 2026, korban mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), maupun pemanggilan lanjutan untuk klarifikasi atau pemeriksaan tambahan.
"Sudah satu bulan lebih laporan saya masuk, tapi belum ada kejelasan. Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum," ujar korban dengan nada kecewa.
Lambannya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil. Padahal, dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP merupakan perkara yang seharusnya dapat segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan terlapor.
Pengamat hukum Jhoni SH menilai, keterlambatan penanganan tanpa penjelasan resmi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, korban berpotensi mengalami tekanan psikologis berkepanjangan akibat ketidakpastian proses hukum.
Masyarakat pun mendesak Kapolresta Deli Serdang untuk mengevaluasi kinerja jajarannya serta memastikan setiap laporan warga diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan prinsip Presisi Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditindaklanjutinya laporan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.red
Bupati Kabupaten Solok Kunjungi Mushola Al Furqon Saniang Baka
kota
Bupati Solok Serahkan Bantuan Sembako dan Bedah Rumah dari Baznas kepada Warga Saniang Baka
kota
Jakarta, Sumut24.co Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia yang juga Ketua Harian DPP GERTASI (Gerakan Tani Syarikat Islam), Andi Yuslim Patawari,
News
Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan Ship to Ship (STS) Transfer
Ekbis
Medan, Sumut24.co Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers di Sumatera Utara. Kegia
News
BAKOPAM Sumut Salurkan Santunan Janda dan Anak Yatim di Ramadhan ke22
kota
sumut24.co POLDASU, Polda Sumatera Utara menggelar kegiatan Silaturahmi Polda Sumut Bersama Media dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fit
kota
Silaturahmi Kapolda Sumut dengan Media, Pererat Sinergi Sambut Idul Fitri 1447
kota
Sergai sumut24.co Sebanyak 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Serdang Bedagai
News
Sergai sumut24.co Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menekankan pentingnya konsistensi serta kepatuhan terhadap regulasi dala
News