Selasa, 27 Januari 2026

Ladang Sawit Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polres Padang Lawas Bertindak Cepat

Administrator - Senin, 19 Januari 2026 13:37 WIB
Ladang Sawit Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Polres Padang Lawas Bertindak Cepat
Istimewa

Palas | Sumut24.co

Baca Juga:

Komitmen Polres Padang Lawas (Palas) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan empat orang terduga pelaku di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 14 Januari 2026, di area perladangan kelapa sawit milik warga sekitar. Operasi dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai dan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Senin (19/1/2026). Ia menjelaskan, keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial S, NSH, ISN, dan IT.

Iptu Parlin Azhar Harahap mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran dan penyalahgunaan sabu di wilayah perladangan sawit Desa Sigalapung. Lokasi tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul para pengguna dan pengedar narkotika.

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit I Satresnarkoba Ipda Asrudin Sihotang bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Petugas harus berjalan kaki dan mengendap di sekitar batang kelapa sawit demi memastikan pergerakan para terduga pelaku.

Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapati tiga orang yang dicurigai sedang mengonsumsi narkotika. Saat dilakukan penyergapan, ketiganya sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan berkat kesigapan tim. Ketiga orang tersebut diketahui berinisial S, ISN, dan IT.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tersangka S yang diduga berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 plastik klip berisi sabu seberat 2,69 gram, 3 plastik klip kosong, 1 kotak warna silverl 1 unit timbangan elektrik, 1 unit ponsel Android, Uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp180.000.

Hasil interogasi terhadap S mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial NSH, warga Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Tak ingin kehilangan target, Tim Opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap NSH yang bersembunyi di rumah tersangka S. Dari tangan NSH, petugas kembali menyita barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 4,22 gram, 1 bungkus rokok, 1 kaca pirex, 1 unit ponsel Android.

Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Polres Padang Lawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka S dan NSH resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya kini telah ditahan di Polres Padang Lawas.

Sementara itu, tersangka ISN dan IT yang berperan sebagai pengguna narkotika menjalani tes urine di RSUD Sibuhuan dengan hasil positif mengandung Amphetamin dan Metafetamin. Keduanya kemudian dirujuk ke Panti Rehabilitasi Gemilang Sakti Jaya di Desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur bujuk rayu narkoba.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Laporan bisa disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam," pungkasnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanah Karo Bongkar Ladang Ganja di Perbukitan Pancur Batu, 400 Batang Tanaman Dimusnahkan
PT Cisadane Sawit Raya Sei Siarti Persulit Pembayaran Pesangon PHK
Konflik Lahan Sawit,  AMUK Bersama Petani Geruduk Kantor Bupati Inhu, Hendrizal: Saya Hadir ni Tidak Tidur
Motif Sadis Terungkap! Remaja DF Dibunuh Demi Cicilan HP, Ini Penjelasan Kapolres Madina AKBP Arie Paloh
,Brimob dan BNNP Sumut Musnahkan 2 Hektar Ladang Ganja di Madina
Ketahuan Maling Sawit, Suparman Diciduk Tim Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bareng 11 Tandan Bukti
komentar
beritaTerbaru