Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Baca Juga:
LUBUK PAKAM - Lahan seluas 8.422 meter persegi di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam adalah milik atau aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Kepastian ini didasari oleh Sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai No. 3 Tahun 2013.
Dengan adanya data dan fakta ini, maka klaim salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut bisa dipastikan tidak benar.
Selain itu, sertipikat BPN tersebut juga mematahkan tudingan yang menyebutkan Pemkab Deli Serdang merampas tanah tersebut dari warga.
"Itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang sesuai sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai No.3 Tahun 2013. Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut berdasarkan surat Camat Lubuk Pakam tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam, dan semua surat yang terbit di atas lahan tersebut, karena itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang, dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum," tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, Jumat (16/1/2026).
Apa yang disampaikan Kabag Hukum ini juga dipertegas dengan Surat Camat Lubuk Pakam, Rio Laka Dewa SSTP MAP No.500.17/414/2025, tanggal 17 Juni 2025, tentang pembatalan surat keterangan tanah yang terbit di atas tanah sertipikat Hak Pakai No.3 atas nama Pemkab Deli Serdang.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH juga menekankan, tidak ada istilahnya Pemkab Deli Serdang merampas aset atau tanah milik rakyatnya sendiri.
Sebab, pada faktanya masyarakat atau warga itu sendiri yang mengklaim aset Pemkab Deli Serdang sebagai miliknya.
"Pemkab Deli Serdang memastikan saat ini sedang melaksanakan upaya penertiban terhadap aset yang dimiliki. Terkait tudingan perampasan aset, sama sekali tidak benar. Itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang yang harus dipertahankan," tegas Kepala BKAD.
Dijelaskan, saat ini, Pemkab Deli Serdang sedang mendukung gerakan pendirian koperasi merah putih di seluruh desa. Jadi, penertiban aset yang dilakukan bertujuan untuk membangun gerai koperasi merah putih di areal yang dipersoalkan masyarakat.
"Intinya, kita tidak ada maksud merampas aset masyarakat. Kita hanya mempertahankan hak Pemkab Deli Serdang," tutup Kepala BKAD.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi
kota
Heboh Temuan Ganja di Kampung Darek, 24 Bal Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota