Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Baca Juga:
Kota Solok - Sumut24.co
Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan akses jalan menuju Stadion Marah Adin Kota Solok.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, Nurzal Gustim, SSTP, M.Si selaku juru bicara resmi Pemerintah Kota Solok, menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh pihak-pihak terkait merupakan hak warga negara yang dilindungi dalam negara hukum.
Pemerintah Kota Solok, kata Nurzal, siap bersikap kooperatif, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berbasis pada dokumen yang sah.
"Terkait persoalan tanah yang menjadi akses jalan stadion Marah Adin, saat ini Pemerintah Kota Solok terus melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya, guna memastikan kejelasan administrasi dan kepastian hukum," ujar Nurzal, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pemanfaatan jalan dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas, namun pemerintah daerah tetap berkomitmen menuntaskan seluruh aspek hukum dan administrasi secara sah.
Nurzal juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketenangan dan kondusivitas daerah serta memberikan ruang bagi proses hukum dan dialog yang sedang berjalan.
"Kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum adalah prioritas kami. Pemerintah Kota Solok berkomitmen mencari solusi terbaik yang adil dan bermartabat bagi semua pihak," tutupnya.
Sementara itu, untuk memberikan penjelasan dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum Setdako Solok, Alex Shindo, MH, memaparkan kronologi proses hukum yang telah ditempuh Pemerintah Kota Solok terkait persoalan akses jalan tersebut.
Alex menjelaskan bahwa persoalan ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Solok Nomor 14/Pdt.G/2023/PN.SLK yang merupakan hasil kesepakatan mediasi dan telah dikuatkan oleh pengadilan.
Dalam akta perdamaian tersebut, Pemerintah Kota Solok menyatakan kesediaan membayar ganti kerugian atas tanah akses jalan stadion, dengan ketentuan pihak penggugat melengkapi dokumen alas hak yang sah serta peta bidang tanah dari BPN Kota Solok.
"Peta bidang dari BPN merupakan syarat mutlak karena menjadi dasar kepastian luas, batas, dan status tanah, sekaligus dasar penilaian ganti kerugian oleh appraisal," jelas Alex.
Hingga saat ini, peta bidang dimaksud belum dapat diterbitkan, sehingga secara administratif dan hukum Pemerintah Kota Solok belum memiliki dasar untuk melakukan penilaian maupun pembayaran ganti kerugian. Alex menegaskan, kondisi tersebut bukan bentuk penolakan dari pemerintah daerah.
"Belum dilaksanakannya pembayaran ganti kerugian semata-mata karena persyaratan administrasi yang belum terpenuhi," ujarnya.
Sebagai wujud komitmen, Pemerintah Kota Solok telah mengalokasikan anggaran penggantian tanah tersebut dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan kembali menganggarkannya dalam APBD Tahun 2024.
Pada tahun 2025, pihak penggugat kembali mengajukan gugatan dengan melibatkan BPN sebagai turut tergugat, namun setelah proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, gugatan tersebut dicabut sehingga proses hukum terhenti dan kepastian hukum atas objek tanah belum diperoleh.
"Pemerintah Kota Solok tetap berhati-hati agar setiap langkah sesuai hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan hukum terpenuhi serta ada dasar hukum yang kuat, kami siap melaksanakan pembayaran ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Alex Shindo.(YOSE)
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi
kota
Heboh Temuan Ganja di Kampung Darek, 24 Bal Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota