Selasa, 27 Januari 2026

Lift Rp2,3 Miliar di Kantor Bupati Deli Serdang Mangkrak, Akhir Tahun Anggaran 2025 Tak Rampung

Administrator - Rabu, 14 Januari 2026 17:08 WIB
Lift Rp2,3 Miliar di Kantor Bupati Deli Serdang Mangkrak, Akhir Tahun Anggaran 2025 Tak Rampung
Istimewa
Baca Juga:

DELI SERDANG — Proyek pembangunan lift di Kantor Bupati Deli Serdang senilai Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 hingga kini belum juga rampung. Padahal, proyek yang dikerjakan CV Dame Cipta Mandiri tersebut seharusnya telah selesai seiring berakhirnya tahun anggaran. Akibatnya, fasilitas lift yang digadang-gadang menunjang pelayanan publik itu belum dapat difungsikan.
Pantauan di Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (14/1/2026), menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung. Sejumlah pekerja tampak masih mengerjakan jalur lift. Dari dua bilik lift yang direncanakan, baru satu bilik yang disebut memasuki tahap penyelesaian pondasi jalur lift, sementara satu bilik lainnya masih berada pada tahap pemasangan batu bata. Kondisi ini memperlihatkan pekerjaan masih jauh dari kata final.
Pembangunan lift tersebut merupakan bagian dari paket pekerjaan Revitalisasi Kantor Bupati Deli Serdang. Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Deli Serdang dengan kode tender 10078241000, proyek ini berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang dengan pagu paket Rp2.500.000.000 dan nilai HPS Rp2.309.387.000. CV Dame Cipta Mandiri tercatat sebagai pemenang tender.
Dalam dokumen pengadaan, revitalisasi ini tidak hanya mencakup pembangunan lift, tetapi juga pemasangan partisi dan videotron, penataan eksterior kantor, pembangunan ruang rapat, hingga pengecatan. Namun hingga awal 2026, salah satu item utama justru belum bisa dimanfaatkan.
Keterlambatan proyek ini kembali menambah daftar pekerjaan fisik pemerintah daerah yang tidak selesai tepat waktu. Pola klasik pun kembali muncul: perencanaan mepet, realisasi tersendat, lalu adendum kontrak menjadi solusi. Padahal, anggaran yang digunakan adalah uang publik yang menuntut kepastian hasil, bukan sekadar alasan administratif.
Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, mengakui keterlambatan tersebut. Ia menyebut molornya pengesahan Perubahan APBD (P-APBD) 2025 serta peralihan masa kepemimpinan sebagai penyebab utama.
"Dewan mengesahkan P-APBD pada September. Dari situ bisa dihitung waktunya. Untuk pekerjaan fisik kering saja seperti semen, secara teknis membutuhkan waktu minimal sekitar 21 hari. Sebelumnya juga ada proses tender dan tahapan lainnya," ujar Dedi.
Pemkab Deli Serdang, lanjut Dedi, telah melakukan adendum kontrak agar pekerjaan tetap diselesaikan. Ia menegaskan keterlambatan tersebut tetap akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
"Kalau ada keterlambatan tentu ada denda, dan itu akan dijalankan. Jika denda tidak dibayarkan, maka pekerjaannya dihentikan dan ada upaya blacklist," tegasnya.
Namun publik patut bertanya: sejauh mana ketegasan sanksi benar-benar diterapkan? Apakah denda dan ancaman blacklist hanya sebatas pernyataan normatif, atau benar-benar dijalankan tanpa kompromi? Tanpa transparansi dan pengawasan ketat, keterlambatan proyek bernilai miliaran rupiah berpotensi menjadi preseden buruk tata kelola pembangunan daerah.
Ketika kantor pemerintahan sendiri tak mampu menuntaskan proyek tepat waktu, kepercayaan publik terhadap komitmen pelayanan dan akuntabilitas anggaran pun dipertaruhkan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Proyek Gedung Kejati Sumut Molor: Kontrak Berakhir, Pekerjaan Dibayar 95 Persen
Malam Pergantian Tahun 2026, Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Skala Besar
Adipura di Ujung Tanduk: Sampah Menumpuk dan Berhamburan di Depan Polresta dan FK Medistra Saat Deli Serdang Incar Adipura
Deli Serdang Bertransformasi Jadi Daerah Bersih dari Sampah
Banjir di Deli Serdang Landa 15 Kecamatan, Rendam 30.609 Rumah
Bupati Deli Serdang Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 14 Hari
komentar
beritaTerbaru