Selasa, 13 Januari 2026

Modus Pangkas Pajak Jadi Ladang Suap, Lima Tersangka Korupsi Pajak Rp 8 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara

Administrator - Minggu, 11 Januari 2026 22:09 WIB
Modus Pangkas Pajak Jadi Ladang Suap, Lima Tersangka Korupsi Pajak Rp 8 Miliar di KPP Madya Jakarta Utara
Istimewa

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi sistematis di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurangan nilai pajak yang menjadikan kewenangan pemeriksaan pajak sebagai alat pemerasan dan transaksi haram.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada (WP) tahun pajak 2023. Dalam proses audit pada 2025, petugas pajak menemukan potensi kekurangan bayar sekitar Rp 75 miliar. Temuan tersebut seharusnya disetorkan ke negara.
Namun, kewajiban pajak itu justru dijadikan komoditas tawar-menawar. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS), diduga berperan aktif membuka ruang negosiasi ilegal dengan menawarkan "jalan damai" kepada pihak perusahaan.
Modusnya, nilai pajak ditekan secara tidak sah dari Rp 75 miliar menjadi Rp 23 miliar dengan skema pembayaran "all in". Dari angka tersebut, hanya Rp 15 miliar yang dicatat sebagai pembayaran pajak, sementara Rp 8 miliar diduga kuat diminta sebagai uang suap atau fee untuk para oknum pajak.
Praktik ini diduga tidak berdiri sendiri. Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu (DWB), diduga mengetahui dan menyetujui skema pengurangan pajak tersebut. KPK menilai peran pimpinan kantor pajak menjadi kunci dalam melanggengkan praktik korupsi ini.
Uang suap diduga diberikan agar proses sanggahan pajak direkayasa dan hasil pemeriksaan dimanipulasi, sehingga kewajiban pajak yang semestinya dibayarkan ke kas negara dapat dipangkas secara ilegal.
Selain dua pejabat pajak tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dari pihak pemberi dan perantara suap. Penyidik tengah menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan adanya praktik serupa pada wajib pajak lain.
KPK menegaskan kasus ini menunjukkan masih maraknya korupsi di sektor perpajakan, di mana jabatan dan kewenangan dijadikan alat untuk memperkaya diri dan merampok penerimaan negara.

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DJP Dukung Penuh Penetapan 5 Tersangka KPK di OTT Korupsi KPP Madya Jakarta Utara, Terapkan Pemberhentian Sementara dan Evaluasi Internal
Kementerian Keuangan Provsu Sampaikan Kinerja APBN di Provinsi Sumatera Utara Sampai Dengan 30 November 2025
Permudah Wajib Pajak, DJP Sumut I Hadirkan Layanan hingga di Pusat Perbelanjaan
DJP Sumut I Resmikan Tax Center Yaspendhar, 650 Pegawai Ditargetkan untuk Aktivasi Coretax
Capaian Pajak Daerah 2025 Tercapai, Bupati: Tugas Saya Membenahi Arah Kebijakan Baru
DJP Sumut I Gelar Media Gathering Bertema Sosialisasi Percepatan Aktivasi Akun Coretax
komentar
beritaTerbaru