Oknum Polisi Curi Motor Junior, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan FE
Oknum Polisi Curi Motor Junior, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan FE
kota
Baca Juga:
DELISERDANG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Deli Serdang mengamankan seorang pria berinisial FE pada Senin, 5 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda CRF BK 5174 AKC.
Ironisnya, FE diketahui merupakan personel aktif Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2025. Saat itu, korban Alfreezy Angga Sembiring (22) yang juga anggota Polisi memarkirkan sepeda motor miliknya di Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang.
Korban kemudian menuju masjid untuk menunaikan ibadah salat. Namun usai beribadah, korban terkejut melihat pelaku FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir.
Korban sempat menunggu pelaku kembali, namun hingga Jumat, 2 Januari 2026, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke SPKT Polresta Deli Serdang.
Dari hasil interogasi penyidik, FE mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial T di wilayah Tembung dengan harga Rp9.500.000.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, SIK, MSi, didampingi Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, SIK, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Pelaku FE telah berhasil kita amankan. Yang bersangkutan merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Terhadap pelaku kita terapkan Pasal 477 ayat (1) ke-F subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan," ujar Kapolresta.
Selain proses pidana, Kapolresta menegaskan bahwa FE juga akan menghadapi proses etik internal.
"Yang bersangkutan akan kita tindak tegas melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang," tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di lingkungan kepolisian sendiri, sekaligus menjadi ujian nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.red
Oknum Polisi Curi Motor Junior, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan FE
kota
Penyerahan hadiah Lomba PKK Tingkat Kota Pematangsiantar. Penyerahan hadiah
kota
Walikota menerima kehadiran para siswa Berprestasi
kota
AKSI UNJUK RASA BEM UMN AlWashliyah Diwarnai Keributan dengan Satpam Kanwil BRI Regional Medan
kota
Kesetiaan Aloka dan Anjing Yudhistira Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI ALOKA adalah nama seekor anjing yang setia mendampingi
News
PP AMPG Gelar Rapat Pleno, Tunjuk Korwil AMPG Sumatera Dedi Dermawan Milaya sebagai Ketua Panitia HUT ke24
kota
Geger Sekampung! Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Kebun Padangsidimpuan
kota
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasus Korupsi Haji
kota
sumut24.co Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia tetap kokoh dalam menghadapi prospek eko
Ekbis
sumut24.co Sergai, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Raden Cici Sistiansyah, S.Sos., melakukan kunjungan kerja ke
News