Jumat, 09 Januari 2026

Pemerhati Lingkungan Tolak Keras Eksplorasi Tambang PT AR di Angkola Selatan, Soroti Ancaman Bencana dan Ketimpangan Manfaat

Administrator - Kamis, 08 Januari 2026 18:37 WIB
Pemerhati Lingkungan Tolak Keras Eksplorasi Tambang PT AR di Angkola Selatan, Soroti Ancaman Bencana dan Ketimpangan Manfaat
Istimewa
Baca Juga:

Tapsel | Sumut24.co

Penolakan terhadap rencana eksplorasi tambang kembali menguat di Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kali ini datang dari Junius Nduru, S.H, pemerhati lingkungan hidup yang bermukim di Desa Aek Natas, Rabu, (7/1/2026).

Ia secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas eksplorasi tambang yang diduga akan dilakukan oleh arget="_blank">PT Agincourt Resources (arget="_blank">PT AR) di wilayah Angkola Selatan, khususnya Desa Aek Natas, Desa Dolok Godang, dan kawasan sekitarnya.

Kepada awak media, Junius menilai kehadiran arget="_blank">PT AR berpotensi membawa lebih banyak dampak buruk dibandingkan manfaat bagi masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa warga tidak ingin wilayah mereka mengalami kerusakan lingkungan seperti yang pernah terjadi di Kecamatan Batang Toru.

"Kami tidak mau kecamatan atau desa kami menerima dampak buruk dari aktivitas pertambangan. Jangan sampai Angkola Selatan bernasib sama seperti Batang Toru yang pernah mengalami bencana banjir. Memang belum terjadi di sini, tapi risikonya sangat besar," ujar Junius.

Berdasarkan data yang diperolehnya, Junius menyebutkan bahwa area eksplorasi tambang arget="_blank">PT AR diduga memiliki luasan sekitar ±4.408 hektare, merujuk pada peta sebaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Luasan tersebut dinilai sangat berisiko terhadap keseimbangan lingkungan, terutama bagi daerah yang memiliki kontur tanah rawan longsor dan banjir.

Menurutnya, aktivitas pengambilan emas tidak bisa dilepaskan dari proses pengerukan tanah dalam skala besar, yang berpotensi menyebabkan penurunan tanah, longsor, hingga banjir bandang.

Junius juga menyoroti sisi ekonomi dari operasional arget="_blank">PT Agincourt Resources. Ia mengungkapkan bahwa arget="_blank">PT AR merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar bagi arget="_blank">PT United Tractors Tbk (UNTR), dengan kontribusi pendapatan kuartal III tahun 2025 mencapai Rp10,3 triliun.

Selain itu, laporan usaha mencatat penjualan arget="_blank">PT AR mencapai 170 ribu ons emas, meningkat secara tahunan. Namun, dari struktur kepemilikan saham, UNTR menguasai 95 persen saham arget="_blank">PT AR melalui arget="_blank">PT Danusa Tambang Nusantara, sementara BUMD hanya mengantongi 5 persen yang dibagi untuk Kabupaten Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera Utara.

"Nilainya fantastis, tapi yang jadi pertanyaan besar, apa yang benar-benar didapat masyarakat sekitar?" tegas Junius.

Ia menilai, masyarakat justru berpotensi menerima dampak lingkungan seperti banjir, longsor, kerusakan ekosistem, polusi, dan penurunan kualitas hidup, sementara keuntungan ekonomi lebih banyak dinikmati pihak korporasi.

Atas dasar itu, Junius menyampaikan sikap tegas penolakan terhadap eksplorasi tambang arget="_blank">PT AR, dengan beberapa poin utama:

1. Menolak keras kehadiran arget="_blank">PT Agincourt Resources di Kecamatan Angkola Selatan, khususnya Desa Aek Natas dan sekitarnya.

2. Menolak janji pembukaan lapangan pekerjaan yang dinilai hanya bersifat iming-iming.

3. Mengacu pada Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

4. Berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menekankan pengelolaan tanah untuk kemakmuran rakyat.

5. Mendorong agar masyarakat diberikan ruang untuk mengelola tanahnya sendiri secara berkelanjutan.

"Kami tidak mau tanah kami dikeruk, tidak mau desa kami jadi pemicu bencana alam. Mengambil emas berarti mengeruk inti tanah, dan itu pasti berdampak pada longsor dan banjir," pungkasnya.

Penolakan ini menambah daftar suara kritis masyarakat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Tapanuli Bagian Selatan, sekaligus menjadi sinyal kuat bagi pemerintah dan pemangku kepentingan agar mempertimbangkan aspek lingkungan dan keadilan sosial secara lebih serius.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sengketa Lahan 190 Hektar Memanas Masuk Pokok Perkara, PT Agincourt Resources Diminta Hentikan Operasi dan Taat Hukum
Koramil 11/TB Gelar Patroli Siskamling Bersama Ormas, Jaga Kondusivitas Wilayah
Majukan Olahraga Skateboard, Deli Serdang Bangun Skatepark Berstandar Nasional
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Panen Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 Di Wilayah Hukum Polres Solok Kota
PWI Sergai Bersiap Gelar Konfercab, Bupati dan Wabup Dukung Penguatan Profesionalisme Wartawan
Ribuan PPPK Paruh Waktu Paluta Terima SK, Bupati Reski Basyah Tekankan Integritas dan Disiplin Kerja
komentar
beritaTerbaru