Petugas Kemenag Palas Ditawarkan Perlidungan Asuransi Pijar BRI Life
Petugas Kemenag Palas Ditawarkan Perlidungan Asuransi Pijar BRI Life
kota
Baca Juga:
MEDAN –Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus dugaan korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Dalam putusan Nomor 7172 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Priyana menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, seorang tenaga honorer (Non-ASN).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 6 tahun penjara, serta membatalkan putusan PN Medan sebelumnya yang menghukum terdakwa 5 tahun penjara.
Poin Penting Putusan MA:
1. Hukuman Pokok: 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan).
2. Tanpa Uang Pengganti: MA menegaskan Akhiruddin tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) karena terbukti tidak menikmati secara langsung kerugian keuangan negara.
3. Keadilan Berjenjang: Hakim menilai peran Akhiruddin berbeda dengan aktor utama, mengingat statusnya yang hanya pegawai honorer.
*Sorotan Prosedural: Jaksa Dituding Persulit Hak Narapidana*
Meski vonis MA telah inkrah dan lebih ringan, pihak keluarga dan praktisi hukum menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kajari Pd Sidempuan Lambok Sidabutar dan Kasi Pidsus Zulhelmi. Pasalnya, terdakwa diduga dipersulit untuk mendapatkan hak administratifnya (syarat 2/3 masa tahanan).
Pihak Kejari dilaporkan enggan memberikan Form D2 sebagai syarat pengurusan hak narapidana. Alasannya, terdakwa belum membayar denda sebesar Rp200 juta.
Karena keterbatasan ekonomi sebagai tenaga honorer, Akhiruddin memilih menjalankan kurungan badan tambahan (subsider) selama 3 bulan sesuai putusan hukum.
"Sangat tidak masuk akal jika Form D2 ditahan hanya karena denda belum dibayar, padahal terdakwa sudah menyatakan siap menjalani masa subsider sebagai pengganti denda sesuai aturan undang-undang," ujar sumber yang mengikuti kasus ini.
Ancaman Sita Aset Terhadap Honorer yang Tak Memiliki Harta
Kritik tajam juga mengarah pada rencana Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan yang menyatakan akan melakukan sita aset terhadap Akhiruddin. Rencana ini dinilai "sadis" dan dipaksakan karena bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan peninjauan sebelumnya, pihak Kejaksaan sendiri mengetahui bahwa Akhiruddin:
1. Hanya Pegawai Non-ASN (Honorer) dengan penghasilan terbatas.
2. Tidak memiliki aset tetap.
3. Masih tinggal di rumah kontrakan bersama keluarganya.
Langkah Kejaksaan ini dianggap berlebihan, mengingat putusan MA dengan tegas menyatakan terdakwa tidak menikmati kerugian negara. Publik kini mempertanyakan urgensi penyitaan aset terhadap seseorang yang secara ekonomi tergolong lemah dan tidak terbukti memperkaya diri dari kasus tersebut.
Sebagai perbandingan, dalam perkara yang sama, mantan Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti mencapai Rp4,5 miliar.rel
Petugas Kemenag Palas Ditawarkan Perlidungan Asuransi Pijar BRI Life
kota
GREAT Institute Sambut Baik Keinginan Prabowo Jadi Juru Damai IsraelIran
kota
MEDAN Suasana berbuka puasa bersama di Masjid Agung Medan pada hari ke9 Ramadan 1447 H, Jumat (27/2/26), kembali dipenuhi ratusan jamaa
Umum
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan Khusus 1447 H / 2026 M yang dirangkaikan deng
News
sumut24.co ASAHAN, Raibnya Gedung/Kantor DPD KNPI Kabupaten Asahan di Jalan Cokroaminoto Kisaran, telah menjadi perbincangan hangat dikalan
News
UNIQLO C Spring/Summer 2026 Meredefinisi Busana Esensial untuk Aktivitas Urban Masa Kini Jakartasumut24.coPerusahaan ritel pakaian global
News
JAKARTA, Wakil Ketua Umum Kadin, Andi Yuslim Patawari (AYP), angkat bicara terkait polemik penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nas
News
Sergai sumut24.co Polres Serdang Bedagai mengklarifikasi tudingan praktik tangkap lepas terhadap seorang residivis kasus narkoba berinisia
Hukum
Langkat, Sumut24.co Momentum Ramadan 1447 Hijriah dimanfaatkan sebagai ruang refleksi sekaligus penguat silaturahmi dan semangat berbagi. Da
News
Plt.Kadis Pertanian Sahat Boangmanalu.SPd.MM Menyerahkan Alat Pertanian Kepada Kelompok Tani Terbuka
kota