Press Release Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap 27,869 Gram Ganja, Satu Buruh Asal Padang Ditangkap
Press Release Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap 27,869 Gram Ganja, Satu Buruh Asal Padang Ditangkap
kota
Baca Juga:
- Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026, Amanat Menko Tekankan Integritas dan Implementasi KUHP Baru
- Kapolrestabes Medan Menerima Kunjungan Dan Denpom I/5 Medan, Ini Komitmenya
- Serahkan Berkas Pencalonan, Sugiono Jadi Pendaftar Pertama Calon Ketua PWI Sergai Jelang Konferensi VI
MEDAN –Mahkamah Agung (MA) resmi mengeluarkan putusan kasasi terkait kasus dugaan korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan. Dalam putusan Nomor 7172 K/PID.SUS/2025, Majelis Hakim yang diketuai Yohanes Priyana menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Akhiruddin Nasution, seorang tenaga honorer (Non-ASN).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 6 tahun penjara, serta membatalkan putusan PN Medan sebelumnya yang menghukum terdakwa 5 tahun penjara.
Poin Penting Putusan MA:
1. Hukuman Pokok: 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta (subsider 3 bulan kurungan).
2. Tanpa Uang Pengganti: MA menegaskan Akhiruddin tidak dibebankan membayar uang pengganti (UP) karena terbukti tidak menikmati secara langsung kerugian keuangan negara.
3. Keadilan Berjenjang: Hakim menilai peran Akhiruddin berbeda dengan aktor utama, mengingat statusnya yang hanya pegawai honorer.
*Sorotan Prosedural: Jaksa Dituding Persulit Hak Narapidana*
Meski vonis MA telah inkrah dan lebih ringan, pihak keluarga dan praktisi hukum menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Kajari Pd Sidempuan Lambok Sidabutar dan Kasi Pidsus Zulhelmi. Pasalnya, terdakwa diduga dipersulit untuk mendapatkan hak administratifnya (syarat 2/3 masa tahanan).
Pihak Kejari dilaporkan enggan memberikan Form D2 sebagai syarat pengurusan hak narapidana. Alasannya, terdakwa belum membayar denda sebesar Rp200 juta.
Karena keterbatasan ekonomi sebagai tenaga honorer, Akhiruddin memilih menjalankan kurungan badan tambahan (subsider) selama 3 bulan sesuai putusan hukum.
"Sangat tidak masuk akal jika Form D2 ditahan hanya karena denda belum dibayar, padahal terdakwa sudah menyatakan siap menjalani masa subsider sebagai pengganti denda sesuai aturan undang-undang," ujar sumber yang mengikuti kasus ini.
Ancaman Sita Aset Terhadap Honorer yang Tak Memiliki Harta
Kritik tajam juga mengarah pada rencana Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan yang menyatakan akan melakukan sita aset terhadap Akhiruddin. Rencana ini dinilai "sadis" dan dipaksakan karena bertolak belakang dengan fakta di lapangan.
Berdasarkan peninjauan sebelumnya, pihak Kejaksaan sendiri mengetahui bahwa Akhiruddin:
1. Hanya Pegawai Non-ASN (Honorer) dengan penghasilan terbatas.
2. Tidak memiliki aset tetap.
3. Masih tinggal di rumah kontrakan bersama keluarganya.
Langkah Kejaksaan ini dianggap berlebihan, mengingat putusan MA dengan tegas menyatakan terdakwa tidak menikmati kerugian negara. Publik kini mempertanyakan urgensi penyitaan aset terhadap seseorang yang secara ekonomi tergolong lemah dan tidak terbukti memperkaya diri dari kasus tersebut.
Sebagai perbandingan, dalam perkara yang sama, mantan Kadis PMD Ismail Fahmi Siregar divonis 5 tahun penjara dengan kewajiban uang pengganti mencapai Rp4,5 miliar.rel
Press Release Satres Narkoba Polres Labusel Ungkap 27,869 Gram Ganja, Satu Buruh Asal Padang Ditangkap
kota
MEDAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan suap penurunan P
Hukum
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap menaruh harapan besar di hari jadi Harian Waspada ke79. Dirinya berharap Har
Kota
Medan Sumut24.coSetelah sempat dilanda banjir besar yang hampir melumpuhkan aktivitas warga, Kota Medan kini dinyatakan telah kembali norm
News
JAKARTA SUMUT24.co Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Andi Yuslim Patawari, mengapresiasi kebijakan Menteri Dal
News
sumut24.co SERGAI, Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (S
News
Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana
kota
Labuhan Deli sumut24.co Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli mengikuti Apel Bersama Awal Tahun 2026 di lingkungan Kementerian
kota
Paten Kali ! Ronal Bakara Promosi Jabatan Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut
kota
Forum Strategis OPD Sumut Hasilkan Tujuh Komitmen Bersama, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Bangun Sumut Lebih Baik
kota