Rabu, 14 Januari 2026

Pernyataan Panji dalam Stand Up Comedy Dinilai Tak Penuhi Unsur Mens Rea Menurut KUHAP Baru

Administrator - Rabu, 07 Januari 2026 22:02 WIB
Pernyataan Panji dalam Stand Up Comedy Dinilai Tak Penuhi Unsur Mens Rea Menurut KUHAP Baru
Istimewa
Baca Juga:

Medan – Pernyataan komika Panji Pragiwaksono yang mengkritik para elit pemerintah dalam sebuah materi stand up comedy menuai polemik hukum di ruang publik. Namun, menurut Advokat dan akademisi hukum pidana Joni Sandri Ritonga, SH., MH, pernyataan tersebut tidak dapat serta-merta dipidanakan, terlebih jika ditinjau dari aspek mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana, serta waktu penyampaiannya yang terjadi sebelum berlakunya KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Joni menegaskan, dalam hukum pidana modern, khususnya pasca diberlakukannya KUHAP baru, pemidanaan tidak cukup hanya mendasarkan diri pada perbuatan lahiriah (actus reus), melainkan harus dibuktikan adanya kesalahan batin atau niat jahat (mens rea) dari pelaku.
"Pernyataan Panji disampaikan dalam konteks seni, satire, dan kritik sosial melalui stand up comedy. Secara doktrinal, sangat sulit membuktikan adanya mens rea berupa niat jahat untuk menghina atau menyerang kehormatan personal elit pemerintah," ujar Joni,
Kritik Sosial Bukan Kejahatan
Menurut Joni, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, selama disampaikan tanpa niat untuk menyebarkan kebencian, fitnah, atau permusuhan secara personal.
Ia menjelaskan bahwa mens rea dalam tindak pidana penghinaan atau penyerangan kehormatan mensyaratkan adanya:
Kesengajaan (dolus) untuk merendahkan martabat individu tertentu;
Kesadaran penuh bahwa pernyataan tersebut ditujukan sebagai serangan personal, bukan kritik kepentingan umum;
Tujuan melawan hukum, bukan sekadar ekspresi pendapat atau kritik sosial.
"Dalam konteks stand up comedy, pesan disampaikan dengan gaya hiperbola, ironi, dan kritik struktural. Ini justru menunjukkan absennya mens rea kriminal," tegasnya.
Tak Bisa Ditarik ke KUHAP Baru
Lebih lanjut, Joni menekankan bahwa pernyataan Panji disampaikan sebelum KUHAP baru berlaku secara efektif pada 2 Januari 2026. Oleh karena itu, upaya menarik pernyataan tersebut ke dalam rezim hukum acara pidana baru dinilai bertentangan dengan asas non-retroaktif.
"Hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Baik KUHP maupun KUHAP baru tidak dapat digunakan untuk menjerat perbuatan yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku, kecuali jika menguntungkan bagi terlapor," jelasnya.
Bahaya Kriminalisasi Kritik
Joni mengingatkan, pemaksaan tafsir pidana terhadap kritik publik yang tidak memenuhi unsur mens rea berbahaya bagi demokrasi dan dapat membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
"Jika setiap kritik kepada elit ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian niat jahat, maka hukum pidana berubah menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan," katanya.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus cermat membedakan kritik, satire, dan kejahatan, terutama dalam masa transisi pemberlakuan KUHAP baru.
"Negara hukum yang sehat tidak alergi terhadap kritik. Justru kritik adalah alarm moral bagi kekuasaan," pungkas Joni.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Groundbreaking Huntap Korban Bencana, Wagub Sumut Harap Selesai Tepat Waktu
Kreativitas Wastra Sumut Bersinar, Ketua TP PKK Asahan Beri Dukungan Penuh
Asahan Jadi Rumah Kreator: Pemerintah dan Komunitas Satukan Visi Digital
GREAT Institute: ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan
Satpol PP Paluta Bentuk Tim Praja Reaksi Cepat, Indra Nasution : Langkah Nyata agar Tertib dan Aman
Menunggu Parade Militer Korea Utara
komentar
beritaTerbaru