Rabu, 31 Desember 2025

Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat

Administrator - Rabu, 31 Desember 2025 10:42 WIB
Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
Istimewa

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (21), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho, S.H., M.H., bersama Unit Opsnal Resmob. Tersangka diduga kuat melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kasus ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 04.20 WIB, di Jalan Simarsayang, tepatnya di sekitar Warung Tuak Shiro, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Saat itu, korban bernama Azwir Affandy (35) memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke warung. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun sepeda motor miliknya tak kunjung ditemukan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp9.500.000.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/546/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi, yakni Erwinsyah Nasution dan Siska Noventi Siregar, serta melakukan analisis tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Aldiansyah Ritonga. Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di kawasan Simarsayang. Tim Opsnal Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu lembar STNK.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana," tegas AKBP Wira Prayatna.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Motor Listrik Indomobil Sprinto Resmi Mengaspal di Medan, Tawarkan Desain Agresif dan Fitur Melimpah
Hilang, Sepeda Motor Honda Beat Merah Beserta BPKB di Desa Tinada, Pakpak Bharat
Ini Tampang Maling Motor 14 Kali Beraksi di Kampus USU
Sekda Tanjungbalai : KMP Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Rakyat
Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*
Polsek Balige Amankan 24 Sepeda Motor Dengan Knalpot Bolong
komentar
beritaTerbaru