Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
kota
Baca Juga:
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (21), warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP H. Naibaho, S.H., M.H., bersama Unit Opsnal Resmob. Tersangka diduga kuat melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Kasus ini bermula pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 04.20 WIB, di Jalan Simarsayang, tepatnya di sekitar Warung Tuak Shiro, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Saat itu, korban bernama Azwir Affandy (35) memarkirkan sepeda motornya sebelum masuk ke warung. Namun, ketika hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat mencari di sekitar lokasi, namun sepeda motor miliknya tak kunjung ditemukan. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp9.500.000.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/546/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tim Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan para saksi, yakni Erwinsyah Nasution dan Siska Noventi Siregar, serta melakukan analisis tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Aldiansyah Ritonga. Pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di kawasan Simarsayang. Tim Opsnal Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu lembar STNK.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan cepat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta segera melapor jika melihat atau mengalami tindak pidana," tegas AKBP Wira Prayatna.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Motor Raib di Warung Tuak, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat
kota
AKBP Wira Prayatna Hadiri Grand Opening Optik Regar Padangsidimpuan, Dorong Peningkatan Layanan Kesehatan Mata
kota
Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Curat Kembali Beraksi dan Ditangkap Satrekrim Polres Padangsidimpuan
kota
Polres Padang Lawas Perketat Pengamanan Nataru, Kapolres dan Bupati Cek Langsung Pospam II Sosa
kota
Doa Bersama Lintas Agama Jadi Ikhtiar Polres Palas Jaga Keamanan Tahun Baru 2026
kota
Melampaui Target! Polres Padangsidimpuan Ungkap 123 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Capaian Tembus 109 Persen
kota
Di Tengah Pemulihan Pascabanjir, Bantuan Pangan dari Pemkab Madina dan Kementan Ringankan Beban Warga Natal
kota
Hore! Pemko Padangsidimpuan Teken NPHD dengan Imigrasi, Layanan Keimigrasian Segera Hadir di Kota Salak
kota
Pembangunan Jembatan Bailey di Batang Toru Terus Dikebut, Danrem 023/KS dan Dandim 0212/TS Tinjau Langsung
kota
Dukung Rujukan Pasien, Pemkab Madina Salurkan Ambulans Baru ke Sejumlah Puskesmas
kota