Kamis, 12 Februari 2026

Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif

Administrator - Selasa, 23 Desember 2025 12:01 WIB
Dinilai Transparan dan Akuntabel, KPU Padangsidimpuan Kembali Raih Penghargaan Informatif
Istimewa
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan kembali menorehkan prestasi dengan mempertahankan predikat Badan Publik Informatif dalam kategori Penyelenggara Pemilu Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sebagai bentuk apresiasi atas komitmen keterbukaan informasi publik yang konsisten dan berkelanjutan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, SH, M.Kn, dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Aula Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025).

Atas nama KPU Kota Padangsidimpuan, penghargaan diterima oleh Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, didampingi Abdul Aziz Nasution, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.

Dalam sambutannya, Dr. Abdul Harris Nasution menyampaikan apresiasi tinggi terhadap KPU Kota Padangsidimpuan yang dinilai mampu menjaga standar keterbukaan informasi publik secara konsisten, khususnya dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Menurutnya, predikat Badan Publik Informatif diberikan kepada lembaga negara yang dinilai berhasil menyajikan informasi secara transparan, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

"Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik. KPU Kota Padangsidimpuan telah membuktikan komitmen tersebut secara nyata dan berkelanjutan," tegas Abdul Harris.

Ia menambahkan, penghargaan ini diberikan setiap tahun kepada lembaga negara struktural maupun nonstruktural yang menunjukkan pelayanan informasi publik yang terbuka dan akuntabel.

Usai menerima penghargaan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap mengungkapkan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran KPU Kota Padangsidimpuan.

"Penghargaan ini adalah buah dari kerja sama tim dan komitmen kami untuk terus berinovasi dalam menyampaikan informasi kepemiluan secara cepat, tepat, dan mudah dipahami oleh masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, pencapaian ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menempatkan transparansi sebagai pilar utama pelayanan publik.

Dengan diraihnya kembali predikat Badan Publik Informatif, KPU Kota Padangsidimpuan berharap kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu semakin menguat.

Ke depan, KPU berkomitmen untuk terus meningkatkan inovasi, terutama melalui pemanfaatan teknologi digital, agar informasi pemilu dapat diakses lebih luas oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Kami akan mempertahankan capaian ini dan tidak berhenti berinovasi. Informasi pemilu harus hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih akurat bagi masyarakat," lanjut Fadlyka.

Sementara itu, Abdul Aziz Nasution menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas penghargaan yang kembali diraih KPU Kota Padangsidimpuan. Menurutnya, predikat ini bukan hanya bentuk pengakuan, tetapi juga menjadi pemacu semangat untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

"Ini menjadi suntikan motivasi bagi kami agar seluruh proses pemilu dan pemilihan di Kota Padangsidimpuan selalu transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat," ungkapnya.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Direktur CV Rafli Akbar Ternyata Sudah Dipanggil Berulang Kali Tapi Mangkir Akhirnya Jadi Tersangka, Ini Kronologinya
Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Desa Akhiruddin Rampung, Kejari Padangsidimpuan Tegaskan Sudah Sesuai SOP: Tidak Ada Arogansi, Semua Prosedural
Janji Pemerataan Pembangunan Dipertanyakan, Jalan BM Muda Padangsidimpuan Tak MANTAP Hampir Tiga Periode
Kejari Padangsidimpuan Tetapkan 3 Tersangka Terkait Proyek RKB SDN 200301,Kajari Lambok : AL sudah enam kali di Panggil,DPO menyusul
Data Pemilih Diperbarui, KPU Padangsidimpuan Gelar Pleno Terbuka Dihadiri Wali Kota
Dugaan Korupsi Rp 1,4 Miliar, Ketua KPU Sumut Didesak Diperiksa
komentar
beritaTerbaru