Senin, 22 Desember 2025

BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar

Administrator - Senin, 22 Desember 2025 13:49 WIB
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
Istimewa

Baca Juga:
Medan – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka borok tata kelola keuangan Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan tajam diarahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang diduga melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran tahun 2024 dengan nilai fantastis, mendekati Rp70 miliar.
Dalam laporan resmi BPK, ditemukan kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa yang seharusnya diklasifikasikan sebagai belanja modal aset tetap. Praktik ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan diduga kuat sebagai bentuk manipulasi pos anggaran yang melanggar ketentuan pengelolaan APBD.
BPK mencatat, sepanjang tahun anggaran 2024, Disdikbud Kota Medan menghabiskan Rp29,4 miliar untuk belanja barang dan jasa yang secara substansi masuk kategori belanja modal. Pengubahan klasifikasi anggaran ini berpotensi menutup jejak aset negara sekaligus membuka ruang penyimpangan lanjutan.
Tak berhenti di situ, Disdikbud Medan juga dilaporkan menggunakan anggaran hingga Rp37,5 miliar untuk pengadaan perlengkapan peserta didik berupa bantuan pendidikan yang pelaksanaannya dinilai bermasalah dan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
Jika diakumulasi, total nilai anggaran yang disorot BPK mencapai angka nyaris Rp70 miliar, sebuah angka yang mencerminkan betapa rapuhnya tata kelola keuangan di sektor pendidikan Kota Medan—sektor yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan sumber daya manusia.
Pengamat anggaran menilai, temuan BPK ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis semata. Pola pengalihan pos belanja kerap menjadi modus klasik untuk menghindari mekanisme pengawasan yang lebih ketat pada belanja modal, sekaligus mempermudah praktik mark-up dan pengadaan bermasalah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Disdikbud Kota Medan terkait tindak lanjut temuan BPK tersebut. Publik pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan KPK, untuk tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, melainkan menelusuri potensi unsur pidana korupsi di balik salah kelola anggaran pendidikan ini.
Sebab, ketika anggaran pendidikan diselewengkan, yang dirampas bukan hanya uang negara, melainkan masa depan generasi muda Kota Medan.res

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
KEJARI MEDAN SELIDIKI KORUPSI REVITALISASI LAPANGAN MERDEKA, “Alexander Sinulingga Harus Bertanggung Jawab atas Mangkraknya Proyek Rp 497 M
Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, Disebut Berpotensi Menyusul Jadi Tersangka Kasus Smartboard
Pembangunan FBS UNIMED Mandek, Barapaksi: “Ini Tidak Normal, Ada Indikasi Korupsi Penyimpangan Berat”
Skandal Underpass HM Yamin Bukan Lagi Dugaan, Ini Korupsi Terang-terangan Harus Ada Tersangka
Dugaan Korupsi Rusunawa Rp797 Juta: Jejak Lama Alexander Sinulingga Mulai Terkuak, Kejari Belawan Bergerak
komentar
beritaTerbaru