37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang, Bupati: Kami Memilih Orang-Orang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
Baca Juga:
MEDAN – Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menyuarakan sikap keras terhadap dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) serta Perumda Tirtanadi. Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa dan pemuda terhadap penegakan hukum dan perlindungan keuangan negara.
Dalam pernyataannya, PB ALAMP AKSI menegaskan bahwa praktik korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang secara nyata bertentangan dengan undang-undang, terlebih apabila dilakukan oleh pejabat negara atau pimpinan BUMN/BUMD. Tindakan tersebut dinilai berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat serta menghambat kemajuan bangsa.
"Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok atau oknum yang menyalahgunakan kekuasaan," tegas Koordinator Lapangan PB ALAMP AKSI, Hardiansyah Putra, didampingi Doni Kurniawan.
Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang di PT Inalum
PB ALAMP AKSI mengungkap dugaan serius terkait pengadaan suku cadang di PT Inalum. Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga terjadi kejanggalan dalam mekanisme pengadaan, di mana PT Inalum disebut menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM) dari pihak Kito dan Satuma, meskipun secara kontrak seharusnya barang OEM yang digunakan.
Sebaliknya, PT Inalum justru diduga menerima barang bermerek Meidensha yang disebut telah berhenti produksi sejak tahun 2010. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum internal perusahaan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Tak hanya itu, PB ALAMP AKSI juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19/LHP/XX/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan sejumlah persoalan serius, di antaranya kebijakan penjualan aluminium alloy yang dinilai tidak prudent dan berpotensi merugikan korporasi hingga USD 8,95 juta, pengelolaan spare part yang belum optimal, hingga proyek strategis yang molor dan menimbulkan tambahan biaya serta hilangnya potensi pendapatan ratusan juta dolar AS.
BPK juga menyoroti proyek Aluminium Recycle yang berpotensi merugikan korporasi sedikitnya Rp 276,8 miliar, serta kondisi produksi dan penjualan yang tidak sesuai RKAP dan dinilai berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha perusahaan.
Sorotan Keras terhadap Perumda Tirtanadi
Selain PT Inalum, PB ALAMP AKSI juga menyoroti dugaan kejanggalan di tubuh Perumda Tirtanadi. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat antara Perumda Tirtanadi dan Komisi A DPRD Sumatera Utara pada 22 Oktober 2025, terungkap dugaan selisih besar antara potensi pendapatan dan setoran ke kas daerah.
Disebutkan, Perumda Tirtanadi diduga hanya menyetorkan sekitar Rp 45 miliar, padahal secara perhitungan seharusnya mampu menyumbang hingga Rp 400–450 miliar. Ketidakhadiran Direktur Utama dalam rapat tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan lemahnya tata kelola dan kepemimpinan perusahaan.
PB ALAMP AKSI juga menyoroti pengangkatan Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi periode 2025–2030 yang dinilai sarat potensi konflik kepentingan, karena pejabat yang diangkat diduga masih aktif sebagai kader partai politik.
Tujuh Tuntutan Tegas
Atas berbagai temuan dan dugaan tersebut, PB ALAMP AKSI menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi, memanggil serta memeriksa pimpinan, KPA, PPK, hingga rekanan terkait, serta memproses secara hukum seluruh temuan BPK RI.
Selain itu, PB ALAMP AKSI juga mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk mengevaluasi dan mencopot Direktur Utama Perumda Tirtanadi, serta membatalkan SK pengangkatan Direktur Air Limbah yang dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Hidup mahasiswa, hidup pemuda. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum demi menyelamatkan uang rakyat dan masa depan Sumatera Utara," tutup Hardiansyah Putra.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
37 Peserta Ikuti Seleksi JPTP Pemkab Deli Serdang,Bupati Kami Memilih OrangOrang Terbaik untuk Membangun Deli Serdang
kota
BPK Bongkar Dugaan Korupsi Disdikbud Medan, Salah Kelola Anggaran Nyaris Rp70 Miliar
kota
Kapolres Palas Pimpin Apel Penyerahan Bingkisan Nataru 20252026,AKBP Dodik Yulianto Semoga Bermanfaat dan Selamat Hari Natal
kota
Antisipasi Lonjakan Harga, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Pantau Pangan di Pasar Sagumpal Bonang
kota
Satlantas Polres Padangsidimpuan Sigap Atur Lalu Lintas Akibat Pohon Tumbang di Jalan Imam Bonjol
kota
PB ALAMP AKSI Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PT Inalum dan Perumda Tirtanadi
kota
Pertamina EP Rantau Dirikan Posko Kesehatan Gratis untuk Masyarakat Aceh Tamiang
News
sumut24.co MedanDirektorat Jenderal Pajak (DJP) telah mulai mengimplementasikan sistem Coretax DJP sejak Januari 2025 sebagai satu sistem
Ekbis
AnakAnak Muda Kabupaten Langkat Deklarasikan Diri Jadi Kader PKB
kota
Prof Arif Satria Kepala BRIN Tinjau Langsung Korban Bencana Sumatera di Aceh.
News