Baca Juga:
Medan -Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Keluarga Besar Mandailing (DPD HIKMA) Sumatera Utara menyatakan kurang sepakat atas rencana Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar Perayaan Natal Bersama oleh negara. Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung ya jawab moral HIKMA sebagai organisasi kemasyarakatan yang bernafaskan nilai-nilai Islam.
Wakil Ketua HIKMA Sumut, H Syahrir Nasution menegaskan bahwa Indonesia menjamin kebebasan beragama dan hak umat Kristiani untuk merayakan Natal merupakan hak konstitusional yang harus dihormati dan dilindungi. Namun, menurut HIKMA, kehadiran negara sebagai penyelenggara atau simbol utama dalam ritual keagamaan tertentu berpotensi mengaburkan batas peran negara dan ruang ibadah.
"Negara seharusnya hadir sebagai pelindung dan fasilitator kebebasan beragama, bukan masuk ke wilayah ritual keimanan," tegasnya.
Menurutnya, toleransi antarumat beragama adalah prinsip luhur yang telah lama hidup di tengah masyarakat Indonesia. Akan tetapi, toleransi juga memiliki batas aqidah yang tidak boleh dilanggar. Menghormati perayaan agama lain, lanjut HIKMA, tidak identik dengan keterlibatan simbolik dalam ibadah agama tersebut.
DPD HIKMA juga mengingatkan bahwa kebijakan yang menyentuh ranah keimanan harus diambil dengan kebijaksanaan dan kehati-hatian, agar tidak menimbulkan kegelisahan sosial maupun konflik laten di tengah umat. Niat merawat kerukunan, menurut HIKMA, tidak boleh berubah menjadi tekanan simbolik atas nama persatuan.
"Keharmonisan justru tumbuh ketika setiap pemeluk agama merasa batas keyakinannya dijaga dan dihormati," demikian pernyataan tersebut.
DPD HIKMA berharap Menteri Agama Republik Indonesia dapat menimbang kembali rencana Perayaan Natal Bersama oleh negara dan membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai elemen umat beragama, khususnya organisasi Islam, demi menjaga persatuan nasional yang berkeadilan.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News