Sabtu, 13 Desember 2025

DH Mangkir Tanda Takut, Polisi Diminta Jemput Paksa

Administrator - Sabtu, 13 Desember 2025 13:59 WIB
DH Mangkir Tanda Takut, Polisi Diminta Jemput Paksa
Istimewa

Baca Juga:


PALAS - Diduga gelapkan dana plasma sebesar Rp 9.1 miliar, Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia(FKI) Mandiri, berinsial DH sebagai terlapor, mangkir dua kali dari penggilan kepolisian. Kuasa Hukum anggota Plasma minta penyidik untuk dihadirkan dengan paksa.

Penyataan itu disampaikan, Ali Akbar Nssution,SH,MH selaku Kuasa Hukum dari 17 peserta plasma Koperasi FKI Mandiri,Kecamatan Hutaraja Tinggi, Sabtu( 13/12/2025) dikantor Hukum Bintang Keadilan,Kabupaten Padanglawas.

" Kita meminta kepada penyidik Polres Padanglawas, untuk menghadirkan dengan paksa terlapor Ketua Koperasi FKI Mandiri berinisial DH," tegas Ali Akbar Nasution.

Ia mengungkapkan, terlapor sudah dipanggil sebanyak 2 kali panggilan tapi tidak dihadiri. Apa alasan DH, tidak menghadiri panggilan kepolisian,diduga kemungkinan karena takut atau lainnya.

Kata Ali Akbar Nasution, sudah dua kali penyidik Polres Palas mengirim surat panggilan,tapi terlapor DH terus mangkir.

Menurut Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana( KUHAP), penyidik dapat menghadirkan terlapor dengan paksa, karena itu kami meminta untuk dihadirkan dengan paksa karena terlapor tidak menunjukan sikap kooperatif, ujarnya.

Selain itu, selaku kuasa hukum anggota plasma juga meminta agar terlapor selaku Ketua Koperasi FKI Mandiri berinsial,DH ditetapkan sebagai tersangka.

"Terlapor ini harus ditetapkan sebagai tersangka, kenapa begitu, kalau tidak menunjukan etikad baik dalam memberi keterangan terhadap penyidik atas dugaan penggelapan dana plasma yang nilai mencapai Rp 9,1 miliar," katanya.

Lanjut Ali Akbar, seharus terlapor,DH lebih kooperatif mempermudah pekerjaan penyidik dalam mengusut kasus dugaan penggelaoan dana plasma yang sudah berlangsung mulai Tahun 2018 sampai sekarang yang mengakibatkan kerugian bagi anggota plasma.

Sebagai informasi, kata Ali Akbar DH selaku Ketua Koperasi Fron Komunitas Indonesia(FKI) Mandiri merupakan terlapor di Polres Padanglawas, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelalan dana plsma yang nilai mencapai Rp 9,1 milar,harus diusut tuntas oleh penyidik.

Sebanyak 17 anggota plasma merupakan korban atas dugaan penggelapan dana plasma yang dilakukan oleh DH hingga mencapai miliaran rupiah.

Selaku Kuasa Hukum anggota plasma FKI Mandiri,ia menjelaskan,dugaan kasus penggelalan dana plasma oleh DH dengan modus operandi pembagian yang diperuntukan untuk DPP, DPW sampai DPD Forum Komunikasi Indonesia(FKI) 1, Camat Hutaraja Tunggi, Kepala Desa sampai biaya operasional.

" Kita berharap kepada Kepolisian Polres Palas, untuk menjemput paksa, terlapor DH,karena mangkir dua kali dari panggilan penyidik dan tidak menunjukan sikap koorperatif sebagai terlapor dugaan penggelapan dana plasma Koperasi FKI Mandiri," pungkas Ali Akbar Nasution,SH,MH.

Ketua Koperasi FKI Mandiri, berinsial DH, dikonfirmasi melalui HP 0853 7029 XXXX,Sabtu(13/12/2025), terkait dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Palas, tidak ada tanggapan dan jawaban.

Kasat Reskrim Polres Palas,AKP Raden Saleh Harahap,melalui Ps Kanit Ekonomi, Aipda W.S Hasibuan dihubungi melalui telepon seluler, membenarkan bahwa DH sudah dua kalu mangkir dari penyidik

"Kita sudah mengirimkan dua kali pemanggilan kepada yang bersangkut, untuk hadir diruang Satreskrim Polres Padang diminta keterangan,tapi DH juga tidak hadir," ungkap W.S Hasibuan.

Ditambahkan, jika yang bersangkutan DH, tidak juga menghadiri panggilan ketiga, kita akan jemput yang bersangkutan,di Kecamatan Hutaraja Tinggi.

" Apabila tidak juga mau hadir dipanggilan ketiga, peyidik akan menggelar perkara dari penyidikan naik statusnya menjadi sidik, untuk lanjutan dugaan kasus penggelalan dana plasma tersebut," tandasnya.

DH dikinfirmasi melalui pesan WhatsApp,Sabtu(13/12/2025) tidak ada jawaban.rel


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dugaan Penipuan '& Penggelapan, Thomas Tarigan Ditangkap Mapolrestabes Medan,
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Pemkab Asahan Dorong Literasi Hukum Lewat Santi Aji KUHP 2023
Kepala Desa Suka Makmur Bandar Pasir Mandoge Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus DD
PH dan Keluarga Empat Aktivis Gelar Diskusi Strategi Hukum Jelang Sidang Prapid Kasus OTT di Padangsidimpuan
Bobby Nasution “Kebal Hukum”, KPK Dinilai Lamban Tindaklanjuti Kasus Korupsi Jalan Sumut
komentar
beritaTerbaru