Whell Loader Milik PT Belawan Indah (BI) Diduga Melakukan Pengerusakan Pembangunan Tembok Milik PT SBP
Medan sumut24.co Alat berat (Whell Loader) milik PT Belawan Indah (BI) diduga telah mengganggu aktivitas pengerjaan pembangunan tembok mil
kota
Baca Juga:
- Menaker Yassierli Pimpin Delegasi Indonesia di Konferensi Perburuhan Internasional ke-114, Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
- Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi bagi Peserta MagangHub Batch 2
- Kemnaker–Kemenekraf Perkuat Sinergi Ciptakan Lapangan Kerja di Sektor Ek onomi Kreatif
Jakarta- Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah dan akta kelahiran pekerja oleh perusahaan. Tindakan cepat Wamenaker dilakukan melalui mediasi antara pihak perusahaan dan pekerja, yang berhasil menyelesaikan permasalahan secara baik dan profesional.
Wamenaker Afriansyah Noor menegaskan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Dalam pertemuan mediasi, ia menekankan kembali agar perusahaan menghentikan praktik tersebut.
"Hari ini kami menyaksikan langsung penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada yang bersangkutan. Ke depan, praktik seperti ini tidak boleh terjadi di seluruh Indonesia. Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerja. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja," ujar Wamenaker, Afriansyah Noor di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi yang dilakukan Tim Pengawasan dan Penindakan Kemenaker yang dipimpin Oloan Nadeak. Berdasarkan penelusuran lapangan dan proses edukasi yang diberikan, perusahaan secara sukarela mengembalikan ijazah pekerja yang ditahan.
Sesuai Surat Edaran Kemenaker Nomor 5 Tahun 2025, setiap perusahaan wajib mengembalikan ijazah pekerya. Begitu pula pekerja diharapkan menjaga kinerja dan kepatuhan dalam bekerja," ujar Wamenaker, Afriansyah Noor
Melalui kerja tim yang solid, perusahaan telah mengembalikan ijazah pekerja. Kami berharap praktik serupa tidak terjadi kembali di masa mendatang," ujar Wamenaker.
Wamnaker menegaskan komitmen Kemnaker untuk terus memastikan perlindungan hak pekerja serta mendorong kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Medan sumut24.co Alat berat (Whell Loader) milik PT Belawan Indah (BI) diduga telah mengganggu aktivitas pengerjaan pembangunan tembok mil
kota
Maruli Siahaan Dorong Penguatan Layanan Kewarganegaraan dan Kaji Kewarganegaraan Ganda
kota
Ini Dia Riki Handoyo, SH. MH, ASN Non Jaksa Yang Terus Kembangkan Kompetensi Diri,Dinyatakan Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
kota
sumut24.co ASAHAN , Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi melepas rombongan kafilah yang akan mewakili daerah ini mengikuti Musabaqah Ti
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan audiensi dari jajaran Badan Pusat Statistik (BPS)
News
sumut24.co ASAHAN, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUTII/2009 kembali menja
News
PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
kota
Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
kota
Gebyar Pajak Triwulan I 2026, Bapenda Sumut Bagikan 936 Hadiah untuk Wajib Pajak
kota
MEDAN Sumut24.co Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamda
News