Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
kota
Baca Juga:Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 55 Tahun 2025. Permintaan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo, T. Bahrumsyah, kepada wartawan di Medan, Kamis (4/12/2025).
Menurut Bahrumsyah, permintaan revisi itu berkaitan dengan program keanekaragaman hayati yang sebelumnya berada pada tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Cipta Karya Tata Ruang (PPCKTR), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Program tersebut, beserta anggarannya, dialihkan ke DLH untuk tahun anggaran 2026.
Ia menjelaskan bahwa keberatan Fraksinya telah disampaikan dalam pendapat Fraksi PAN-Perindo pada sidang paripurna pengesahan APBD Medan 2026. Menurutnya, pengalihan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) maupun program antar-OPD tidak dapat dilakukan hanya dengan Perwal, melainkan harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat daerah dan struktur organisasi tata kerja (SOTK).
"Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah," ujarnya. Karena itu, ia menilai langkah pengalihan program tanpa revisi Perda SOTK bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Bahrumsyah menambahkan bahwa setiap perubahan program OPD harus mengacu pada dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD, KUA-PPAS, dan APBD. "Jadi perubahan tupoksi atau perubahan pada OPD harus dilakukan melalui perubahan Perda SOTK," tegasnya.
Ia juga menyoroti Pasal 24 dalam ketentuan peralihan Perwal No. 55 Tahun 2025, yang menyebut pengalihan tugas dan fungsi terkait program keanekaragaman hayati baru berlaku setelah terealisasinya serah terima personel, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen paling lambat 1 Januari 2026. Selain itu, ia menilai Perwal tersebut tidak memiliki payung hukum karena ditetapkan pada 11 November 2025, sementara rekomendasi program dan anggaran dalam R-APBD 2026 baru disahkan pada 15 November 2025. "Bagaimana mungkin Perwal duluan lahir daripada Perda. Jadi, Perwal itu harus direvisi," tandasnya.(Rel)
Unit Resmob Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor
kota
Polsek Medan Area Ungkap Maling 3 Motor di Komplek Mandala Gouju
kota
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolda Sumut Silaturahmi ke Kejati Sumut
kota
Kelangkaan BBM di Sumut Kian Jadi Sorotan, Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia Minta Pertamina dan Pemprov Bergerak Cepat
kota
Awalnya Tren, Kini Jadi Andalan Mengapa Banyak Orang Beralih ke Barrel Pants Jakartasumut24.co15 Juli 2026 Beberapa musim terakhir, ca
Umum
Kasus PTPN IV Cot Girek, Akademisi USK Dorong Dialog Permanen dan Penegakan Hukum Banda Acehsumut24.co Akademisi Fakultas Pertanian Unive
News
sumut24.co ASAHAN, Semangat menumbuhkan kecintaan membaca bagi generasi penerus terus digelorakan Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Tim P
News
sumut24.co MedanKelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melanda Kota Medan dan berbagai wilayah di Sumatera Utara belakangan ini memicu k
Umum
UMKM di PRSU Rugi, Forda UKM Sumut Omzet Turun Lebih 50 Persen Akibat Tiket Mahal
kota
Pemkab Simalungun Perkuat Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
kota