DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
Baca Juga:
- Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
- Rapat Paripurna DPRD Padangsidimpuan Sahkan APBD 2026 Senilai Rp746,3 Miliar
- LIPPSU Kritik Keras Alih Fungsi Hutan Batang Toru, Sebut Ada Kolonialisme Modern
APBD tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPRD Sumut pada Jumat (28/11/2025), dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Ketua DPRD Erni Aryanti Sitorus.
Namun, di balik pengesahan itu, berbagai pihak menilai terdapat persoalan mendasar dalam arah kebijakan dan kualitas anggaran Sumatera Utara.
*Kritik dari Pengamat Anggaran FITRA Sumut*
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut sekaligus pendiri Suluh Muda Inspirasi (SMI), Elfenda Ananda, menyampaikan bahwa proses pengesahan APBD tidak boleh hanya dianggap seremonial. Ia menekankan beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian publik dan DPRD.
1. Persetujuan seluruh fraksi bukan indikator kualitas
Elfenda menilai persetujuan seluruh fraksi DPRD Sumut tidak dapat diartikan sebagai harmonisasi politik. Sebaliknya, absennya perdebatan substansial justru menunjukkan lemahnya fungsi kontrol.
"Persetujuan seluruh fraksi sering kali tidak otomatis mencerminkan kualitas pembahasan, tetapi lebih kepada kompromi politik," tegasnya.
2. Pendapatan daerah turun 6,96%
APBD 2026 mencatat total pendapatan Rp11,67 triliun, turun Rp873,44 miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp12,54 triliun. Meski PAD naik dari Rp6,41 triliun menjadi Rp6,97 triliun, penurunan tajam transfer pusat membuat pendapatan daerah anjlok.
"Ini memperlihatkan kerapuhan struktur fiskal dan ketergantungan yang sangat tinggi kepada pusat," jelas Elfenda.
3. Porsi belanja pelayanan umum 69,53% — jauh dari standar nasional
Standar ideal komposisi belanja pelayanan umum adalah 30–40%, namun APBD Sumut 2026 mencatat angka 69,53%, menunjukkan dominasi belanja birokrasi yang sangat besar.
Belanja rutin seperti pegawai, perjalanan dinas, dan operasional SKPD dinilai menenggelamkan belanja layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
"Ini adalah indikator ketidakefisienan struktural APBD. Banyak rekomendasi BPK sebelumnya juga belum dibenahi," tambahnya.
4. Target makro tanpa strategi jelas
Elfenda menyoroti bahwa target PDRB per kapita, penurunan kemiskinan, dan pengangguran terdengar ambisius, tetapi pemerintah tidak menjelaskan strategi sektoral untuk mencapainya.
"Tanpa terobosan struktural, target itu berisiko hanya menjadi angka di atas kertas," ujarnya.
5. Pemerataan pembangunan masih lemah.
Ia menilai ketimpangan pembangunan antarwilayah di Sumut masih tinggi karena anggaran tetap terpusat pada beberapa kawasan tertentu. Janji pemerataan masih belum tercermin dalam distribusi anggaran.
6. Risiko fiskal daerah tidak dibahas
Elfenda menyebut pemerintah hampir tidak menyinggung risiko fiskal seperti: ketergantungan pada transfer pusat, potensi shortfall PAD, kinerja BUMD yang belum optimal, serta pemotongan dana transfer lebih dari Rp1,1 triliun.
Ia menilai tidak ada strategi baru untuk mengurangi ketergantungan tersebut.
*LIPPSU: APBD Harus Peka terhadap Kondisi Bencana*
Azhari AM Sinik dari LIPPSU menambahkan bahwa APBD 2026 disahkan pada saat masyarakat Sumut sedang mengalami bencana banjir dan longsor. Namun, dokumen anggaran tersebut dinilai tidak mencerminkan empati pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
"Sebagian anggaran justru digunakan untuk kegiatan yang tidak memberi manfaat nyata. Ini sangat jauh dari kebutuhan mendesak masyarakat," kritik Azhari.
*Publik Menunggu Bukti, Bukan Seremonial*
Pengesahan APBD Sumut 2026, menurut para pengamat, harus diikuti transparansi, pengawasan ketat, dan evaluasi berbasis kinerja — bukan sekadar formalitas politik.
Azhari Sinik juga menegaskan, APBD Sumut bersumber dari pajak, dipergunakan seutuhnya untuk pembangunan untuk mensejahterakan rakyat bukan dijadikan bancaan politik untuk bergening, ini bisa jadi musibah korupsi di Sumatera Utara.
"Publik menunggu bukti nyata, bukan sekadar pernyataan optimistis," pungkas Azhari Sinik.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga harus berp
kota
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota