Rabu, 29 Juli 2026

Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok

Administrator - Selasa, 02 Desember 2025 14:32 WIB
Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok
Istimewa

Kota Solok - Sumut24.co

Baca Juga:

Terkait penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemko Solok menjalin kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Solok, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah MoU oleh Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie,SH,MH di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, , Senin, (01/12/25).

Dimana kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur Sumbar dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat. Dan
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial,
.
Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH menjelaskan, Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.

Bahwa Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan.

Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun.

Muhibuddin, SH, MH, berharap, Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif tetapi adalah komitmen moral bersama kejaksaan dan pemerintahan daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik saksi sosial dan memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Dan dii Kejaksaan Negeri Solok dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Walikota Solok dan Bupati Solok, pungkasnya.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Balerong Silek Tuo Jadi Momentum Kebangkitan Warisan Budaya Minangkabau.
Dari PRSU Hingga Kursi Kepemimpinan: Kisah "Cinta Tukang Parkir"
Keberanian Kiran Mencuri Hati di Hari Anak Nasional, Rico Waas Beri Ruang untuk Semua Anak
Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Berlangsung Ceria, Rico Waas Tegaskan Setiap Anak Punya Hak dan Ruang Berkarya yang Sama
Dihadiri Martinijal Zakiyuddin Harahap, Hari Kebaya Nasional 2026 di Medan Berlangsung Meriah
Peringati HAN Ke-42, Pemko Tanjungbalai Tegaskan Komitmen Penuhi Hak dan Perlindungan Anak
komentar
beritaTerbaru