Minggu, 19 April 2026

Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok

Administrator - Selasa, 02 Desember 2025 14:32 WIB
Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok
Istimewa

Kota Solok - Sumut24.co

Baca Juga:

Terkait penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemko Solok menjalin kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Solok, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah MoU oleh Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie,SH,MH di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, , Senin, (01/12/25).

Dimana kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur Sumbar dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat. Dan
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial,
.
Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH menjelaskan, Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.

Bahwa Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan.

Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun.

Muhibuddin, SH, MH, berharap, Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif tetapi adalah komitmen moral bersama kejaksaan dan pemerintahan daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik saksi sosial dan memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Dan dii Kejaksaan Negeri Solok dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Walikota Solok dan Bupati Solok, pungkasnya.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Solok dan Mentawai Siap Kembangkan Potensi Bersama
Bupati Solok, Tegaskan Pentingnya Kekompakan dan Kepedulian Lingkungan
Airin Rico Waas Pastikan Dekranas Mall Medan Tampil Berkelas
Realisasi PAD April 2026 Tembus 19,91%, Pajak Daerah Jadi Penopang Utama
Tepung Tawar Warnai Pelepasan Calon Jemaah Haji Medan, Rico Waas Sampaikan Pesan Menyentuh
Lantik Eselon II, III dan IV, Rico Waas Beri Deadline 6 Bulan bagi Pejabat Baru Untuk Tunjukkan Perubahan
komentar
beritaTerbaru