Sabtu, 13 Juni 2026

Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok

Administrator - Selasa, 02 Desember 2025 14:32 WIB
Terkait Penerapan Pidana Kerja Sosial Pemko Solok Teken Kerjasama Dengan Kejari Solok
Istimewa

Kota Solok - Sumut24.co

Baca Juga:

Terkait penerapan Pidana Kerja Sosial
Pemko Solok menjalin kesepakatan dan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Solok, yang ditandai dengan penandatanganan Naskah MoU oleh Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie,SH,MH di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, , Senin, (01/12/25).

Dimana kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur Sumbar dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat. Dan
Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial,
.
Kejati Sumbar Muhibuddin, SH, MH menjelaskan, Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.

Bahwa Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat tanpa mendapatkan upah/imbalan.

Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan penjara kurang dari 5 tahun.

Muhibuddin, SH, MH, berharap, Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif tetapi adalah komitmen moral bersama kejaksaan dan pemerintahan daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyambut baik saksi sosial dan memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota se-Sumatera Barat.

Dan dii Kejaksaan Negeri Solok dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Walikota Solok dan Bupati Solok, pungkasnya.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
Pemerintah Kota Solok Terus Mendorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Berbasis Digital Melalui Kolaborasi lintas Instansi.
Bupati Solok Sambut Kunjungan Bupati Tanah Datar, Perkuat Komitmen Jaga Kondusivitas dan Sinergi Antar Daerah
Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Tunjukkan Kepedulian terhadap Korban Bencana Sepanjang 2025
Rico Waas Siapkan Album Murottal untuk Juara MTQ, Dorong Kafilah Medan Go Digital dan Berkelanjutan
Gelorakan Hidup Sehat dan Wujudkan Program Prioritas Rico Waas, Dispora Medan Gelar Senam PKJR di Taman Gajah Mada
komentar
beritaTerbaru