Dalam Kurun Waktu 2x24 Jam, Team Gabungan Bekuk Pelaku Pembunuhan Seorang Mahasiswa
Medan sumut24.co Team gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bonio R
Hukum
Baca Juga:
P.Siantar l Sumut24.co
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina membacakan Pengantar Nota Keuangan Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun 2026. Pembacaan nota keuangan berlangsung dalam Sidang Paripurna XIV Tahun 2025, di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Jalan H Adam Malik, Kamis (21/11/2025) pagi.
Sidang dibuka Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Ir Daud Simanjuntak MM dan Frengki Boy Saragih ST, dan dihadiri para anggota DPRD.
Wesly dalam Pengantar Nota Keuangan yang dibacakan Herlina mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Pematangsiantar atas kesediaannya membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) dengan DPRD Kota Pematangsiantar sebagaimana tertuang dalam dokumen KUA-PPAS APBD TA 2026.
Struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Pematangsiantar TA 2026 yang telah ditetapkan pada Nota Kesepakatan Nomor: 001/900.1.1/4664/VIII-2025 dan 003/900.1.1/2565/VIII-2025, Tanggal 05 Agustus 2025 tentang KUA APBD TA 2026 dan PPAS dengan nota Kesepakatan Nomor 001/900.1.1/4665/VIII-2025 dan 003/900.1.1/2566/VIII-2025, Tanggal 05 Agustus 2025 tentang PPAS APBD TA 2026, yaitu: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 1.125.690.432.922,00; Belanja Daerah direncanakan Rp1.165.690.432.922,00; Defisit: (Rp40.000.000.000,00).
Sedangkan Pembiayaan Daerah dengan perincian: Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan Rp60.000.000.000,00; Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan (Rp20.000.000.000,00). Sehingga jumlah Pembiayaan Netto Rp40.000.000.000,00.
Disebutkan, penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2026 telah disesuaikan dengan Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025, Tanggal 23 September 2025, hal Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026, bahwa Pemko Pematangsiantar mengalami pengurangan dana alokasi transfer pusat sebesar Rp190.541.589.220,00 (seratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh rupiah). Sehingga perlu dilakukan penyesuaian pagu anggaran untuk R-APBD TA 2026.
Demikian secara umum gambaran R-APBD Kota Pematangsiantar TA 2026 setelah penyesuaian pagu, yakni: Pendapatan Daerah direncanakan Rp935.148.843.702,00; Belanja Daerah direncanakan Rp975.148.843.702,00; Defisit (Rp40.000.000.000,00).
Kemudian, rincian Pembiayaan Daerah: Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan Rp60.000.000.000,00; Pengeluaran Pembiayaan Daerah direncanakan (Rp. 20.000.000.000,00); jumlah Pembiayaan Netto Rp40.000.000.000,00. Dengan demikian R-APBD TA 2026 mengalami defisit Rp40.000.000.000,- yang dibiayai oleh pembiayaan daerah yang mengalami surplus sebesar Rp40.000.000.000. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan Rp0,- (nihil).
Saat penyampaian Pengantar Nota Keuangan, turut diserahkan dokumen untuk mendapat pembahasan lebih lanjut, yaitu: Nota Keuangan atas R-APBD TA 2026; Buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang APBD TA 2026; serta buku Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Penjabaran APBD TA 2026.
"Perincian struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara lebih terperinci akan dijelaskan pada Buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar tentang APBD Tahun Anggaran 2026 dan Buku Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 dan dalam rapat pembahasan lebih lanjut sebagaimana telah dijadwalkan untuk pembahasan APBD ini," terangnya.
Diharapkan pembahasan R-APBD Kota Pematangsiantar TA 2026 dapat diselesaikan sesuai waktu yang dijadwalkan. Sehingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar sebelum tahun anggaran tahun berkenaan dimulai, dan pelaksanaannya dapat segera dimulai pada awal tahun 2026 untuk bersama mewujudkan masyarakat Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras.
Turut hadir, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, dan para camat. (LP)
Medan sumut24.co Team gabungan Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bonio R
Hukum
Medan sumut24.co Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., melakukan pengecekan kegiatan Strong Point sek
kota
Simeulue Ketua Pandawa Lima Perwakilan Simeulue, Rudi Hariyanto, mendesak Presiden Prabowo Subianto menambah armada transportasi laut da
News
Guru di Kota Solok Ikuti Pendampingan IFP Perkuat Digitalisasi Pendidikan.
kota
Tera Ulang Penting untuk Menjaga Kepercayaan Pelaku Usaha dan Konsumen.
kota
Komitmen Digital Berbuah Prestasi, Sekda Kota Solok Raih ADLG Awards 2025
kota
Event North Sumatra Innovation Day 2025, Pemkab Pakpak Bharat Raih Juara Harapan III
kota
Polrestabes Medan Tangkap 212 Tersangka Narkoba, Sita 60 Kg Sabu
kota
Kapolda Sumut Tekankan Profesionalisme dan Penguatan Pelayanan Publik Saat Kunjungan Kerja ke Polres Toba
kota
Polda Sumut Pastikan Penanganan Transparan Terkait Insiden Personel Pukul Pengendara
kota