Kamis, 20 November 2025

Kornas KAMAK Desak Kejatisu Tahan Mantan Dirut PT Inalum Periode 2019: Budi Gunadi Sadikin dan Orias Petrus Moedak

Administrator - Minggu, 16 November 2025 15:10 WIB
Kornas KAMAK Desak Kejatisu Tahan Mantan Dirut PT Inalum Periode 2019: Budi Gunadi Sadikin dan Orias Petrus Moedak
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN –Gelombang tekanan publik atas kasus dugaan korupsi penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) tahun 2019 terus membesar. Kali ini, desakan datang dari Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, yang meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera menahan dua mantan pimpinan puncak Inalum periode tersebut, yakni Budi Gunadi Sadikin dan Orias Petrus Moedak.

Desakan ini muncul setelah Kejati Sumut melakukan penggeledahan intensif di kantor PT Inalum pada Kamis (13/11/2025), menyasar berbagai direktorat strategis yang diduga menyimpan dokumen penting terkait penjualan aluminium kepada PT PASU Tbk.

Azmi Hadly: "Sudah cukup alasan bagi Kejatisu untuk menahan para pimpinan periode itu"

Azmi Hadly menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada pengumpulan dokumen saja. Menurutnya, keberadaan mantan petinggi Inalum yang memiliki posisi vital pada 2019 berpotensi menghambat, mempengaruhi, atau bahkan menghilangkan barang bukti apabila tidak segera dilakukan penahanan.

"Kami meminta Kejati Sumut untuk menahan Budi Gunadi Sadikin dan Orias Petrus Moedak. Mereka adalah pihak yang memimpin Inalum di masa transaksi itu terjadi. Demi menjaga objektivitas penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti, penahanan sangat diperlukan," tegas Azmi Hadly.


KAMAK menilai serangkaian langkah penyidik, termasuk penggeledahan ke ruang Direktur Keuangan, Direktur Produksi, Human Capital, Logistik, dan penyimpanan arsip, merupakan indikator bahwa penyidikan sudah memasuki fase pembuktian mendalam.

Azmi menilai bahwa dokumen perencanaan, persetujuan, hingga pembayaran penjualan aluminium tidak mungkin berjalan tanpa diketahui atau disetujui oleh pucuk pimpinan.

"Transaksi aluminium bernilai besar itu bukan keputusan level staf. Itu kebijakan korporasi. Jika ada penyimpangan, maka pemimpin tertinggi periode itu tidak bisa lepas dari pemeriksaan hukum," tambahnya.

"Kejatisu jangan gentar!"

Lebih jauh, Azmi meminta Kejatisu tidak terpengaruh oleh jabatan atau posisi kedua tokoh tersebut di masa kini. Diketahui, Budi Gunadi Sadikin kini menjabat sebagai Menteri Kesehatan RI dan Orias Petrus Moedak adalah Komisaris Utama di salah satu perusahaan energi.

"Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Publik menunggu keberanian Kejati Sumut. Kalau bukti dan indikasi sudah kuat, tahan saja. Jangan beri ruang bagi tekanan politik," ujar Azmi.

Dengan desakan keras dari KAMAK, tekanan terhadap Kejati Sumut semakin meningkat. Publik kini menunggu apakah penyidik berani menaikkan status kasus ini dan mengambil tindakan hukum terhadap pejabat puncak periode 2019.

Kasus penjualan aluminium ini dinilai sebagai salah satu skandal BUMN terbesar yang sedang dibongkar tahun ini.
Kejati Sumut kini berada di pusat perhatian.
Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Disebut Dalam Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Teluk Sentosa
Kasus MFF, Kejari Medan Diminta Periksa Pejabat Dekranasda Medan, Kornas KAMAK: “Jangan Tebang Pilih, Usut Tuntas Aliran Anggaran”
Kejati Sumsel Tahan Direktur PT BSS dan PT SAL, WS, dalam Kasus Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Bank Plat Merah
Kejatisu Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi KPU Sumut Temuan BPK Capai Rp 1,4 Miliar, Publik Minta Proses Hukum Bukan Sekadar Imbauan
Menguji Keseriusan Kejari Medan Membongkar Dugaan Korupsi di Pemko Medan
Kejatisu, Apa Kabar Kasus Smartboard Langkat–Tebing Tinggi–Sumut , Publik Mendesak Penetapan Tersangka
komentar
beritaTerbaru