Kamis, 20 November 2025

Mendapat Sorotan, AWI Kota Medan Minta Pemko Medan Tertibkan Property Vayana Minsion di Psr I Rel Tanah 600

Darmanto - Sabtu, 15 November 2025 16:30 WIB
Mendapat Sorotan, AWI Kota Medan Minta Pemko Medan Tertibkan Property Vayana Minsion di Psr I Rel Tanah 600
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Bangunan property Vayana Minsion di Jalan Psr I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan mendapat sorotan dan diminta untuk diertibkan dan penindakan tegas. Pasalnya, bangunan yang akan dijadikan komplek perumahan hunian tersebut diduga tidak memiliki izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG). Bahkan disinyalir telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan melalui retribusi perizinan bangunan.


"Kita berharap dan meminta agar dilakukan penertiban dan penindakan terhadap bangunan property Vayana Minsion di Jalan Psr I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan yang diduga tidak mengantongi Izin PBG. Bahkan disinyalir merugukan PAD Pemko Medan," sebut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan, Budi H Sormin alias Busor, Sabtu (15/11/2025).


Didampingi, Sudarmanto (Sekretaris DPC AWI Kota Medan dan Wilson Manurung (Bendahara DPC AWI Kota Medan, Busor menambahkan, agar kiranya Pemko Medan dalam hal ini, Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Satpol PP Kota Medan dan Muspika Kecamatan Medan Marelan berkolaborasi dalam penertiban dan penindakan.


Dari amatan wartawan, Sabtu (15/11/2025) siang, sejumlah pekerja terlihat masih aktif mengerjakan bangunan yang di sebut sebut akan menjadi komplek perumahan mewah berada dekat dengan pemukiman rumah penduduk. Meski kuat dugaan tidak mengantongi izin PBG.


Tidak hanya itu, tepat disamping bangunan tersebut juga terlihat adanya pengerjaan penimbunan yang saat ini tertutup oleh pagar seng berwarna biru setinggi 3 (tiga) meter yang juga kuat dugaan tidak mengantongi izin.


Sementara, Dinas Perkimcikataru Kota Medan melalui, Afan Harahap Kabid Penindakan yang dikonfirmasi terkait bangunan tersebut seperti enggan dan alergi wartawa ketika dihubungi via WhatsApp. Begitu pula halnya dengan Kasatpol PP Medan, Yunus juga terkesan tidak merespon.


Guna penyegaran, sebelumnya lokasi property bangunan di jalan Psr I rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan tersebut sudah pernah diberikan teguran berupa pemberhentian/penyetopan pengerjaan oleh pihak Satpol PP Kota Medan yang kala itu dipimpin Rahmadsah. Hal tersebut dikarenakan bangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter yang tidak memiliki izin dari dinas terkait.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik
inDrive Hadir Di Medan Luncurkan Drivers Lounge dengan Fasilitas Lengkap
DPRD Desak Dinas PKPCKTR Medan Segera SP3 Pembangunan di Lahan Eks Hotel Garuda Plaza
Warga Paya Pasir Belum Terima Ganti Rugi Lahan, Saipul Bahri Minta BPN dan BBWS Segera Beri Solusi
Wakil Wali Kota Medan Launching Aplikasi SIKAPI, Langkah Besar RSUD Dr. Pirngadi Menuju Digitalisasi Sistem Keuangan Rumah Sakit
Wakil Wali Kota Medan Launching Aplikasi SIKAPI, Langkah Besar RSUD Dr. Pirngadi Menuju Digitalisasi Sistem Keuangan Rumah Sakit
komentar
beritaTerbaru