Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai: Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
kota
Baca Juga:
- Jalan Aset Daerah Diklaim Milik Pribadi: Penutupan Gang Pembangunan di Asahan Berujung Ancaman Pembongkaran
- Temuan BPK Guncang Dinas PUPR Tapsel! Proyek Jalan Rp1,34 Miliar Bermasalah, Pengawasan Kadis Dipertanyakan
- Anggaran Rp1,5 Miliar Digelontorkan, Perbaikan Jalan di Tanjungbalai Baru Terealisasi Rp800 Juta
MEDAN, - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) memastikan pembangunan jalan di kawasan Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), akan dilanjutkan pada tahun 2026.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kadis PUPR Sumut, Hendra Dermawan Siregar, menanggapi pertanyaan publik mengenai nasib proyek tersebut setelah tersandung kasus korupsi yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
"Insya Allah akan dilanjutkan di 2026. Ini juga sudah kita lihat dari berbagai pemberitaan bagaimana harapan masyarakat yang kemarin disampaikan bahwa jalan ini akan diperbaiki. Tapi ini kan di luar kuasa kita, kita tidak tahu ada kejadian seperti ini," ujar Hendra dalam Konfrensi Pers di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (13/11).
Menurutnya, proses pembangunan tahun 2025 memang tidak dapat dilanjutkan lantaran dua ruas jalan Sipiongot berada dalam proses penyidikan KPK dan masuk dalam perkara Tipikor yang melibatkan sejumlah pejabat PUPR, termasuk Topan Ginting.
Namun, Hendra menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan menghentikan proyek tersebut secara permanen.
"Bukan karena ada peristiwa ini kita berhenti. Insya Allah kita lanjutkan tahun 2026. Ruas ini tetap menjadi prioritas," tegasnya.
Kelanjutan pembangunan ini menjadi penting mengingat warga Sipiongot berulang kali menyuarakan kekecewaan di berbagai kanal berita. Publik merasa dirugikan karena proyek yang seharusnya memperbaiki akses utama justru mandek akibat praktik korupsi.
Ruas yang akan dilanjutkan pada 2026 antara lain, Ruas Hutaimbaru–Sipiongot (±12,3 km) dan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (±16 km)
Kedua ruas jalan ini sebelumnya dihentikan sementara karena masuk dalam berkas perkara dan menjadi barang bukti penyidikan.
Pemerintah memastikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum untuk memulai kembali seluruh tahapan, termasuk perencanaan teknis yang benar, pelelangan ulang, dan pengawasan ketat.
Hendra mengatakan, Pemprov Sumut akan memastikan agar pembangunan tahun 2026 dilakukan secara transparan dan akuntabel agar kejadian dugaan korupsi tidak terulang.
"Harapan masyarakat sangat besar. Tugas kita memastikan pembangunan benar-benar berjalan sesuai aturan," ujarnya.
Dengan kepastian ini, masyarakat Sipiongot diharapkan dapat melihat realisasi pembangunan fisik pada tahun anggaran 2026 setelah tertunda hampir dua tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
kota
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
kota
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
kota
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
News
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap I Tahun 2026 yang berlangsun
kota
sumut24.co MEDAN, P6T PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatera Utara pada Kamis (11/6/2026) pukul 09.39 WIB. Pemulihan
kota