Rabu, 01 April 2026

Aktifis APK-SU Desak Kejatisu untuk Memeriksa Dugaan Korupsi dalam Pembangunan Pagar dan Tanah UIN-SU Desa Sena

Administrator - Rabu, 12 November 2025 18:07 WIB
Aktifis APK-SU Desak Kejatisu untuk Memeriksa Dugaan Korupsi dalam Pembangunan Pagar dan Tanah UIN-SU Desa Sena
Istimewa

Medan – Aliansi Peduli Keadilan Sumatera Utara (APK-SU) mengungkapkan kecaman keras terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan pagar dan tanah milik Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU) di Desa Sena, yang diperkirakan menghabiskan anggaran hingga Rp. 28 miliar.

Baca Juga:

Aktifis APK-SU mengingatkan bahwa proyek tersebut seharusnya dipantau dengan ketat oleh pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Taufik Hidayat, Koordinator Lapangan (Korlap) APK-SU, menyatakan bahwa aksi protes yang digelar pihaknya pada hari ini, 11 November 2025, merupakan bentuk desakan agar UIN-SU tidak terjerumus dalam tindak pidana korupsi.

"Kami mendukung penuh pembangunan kampus UIN-SU, tetapi kami tidak ingin pembangunan gedung UIN-SU dijadikan lahan untuk memperkaya diri sendiri melalui tindak pidana korupsi," ujar Taufik dalam orasinya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya meminta Kejati Sumut untuk segera membentuk tim penyelidikan khusus guna memeriksa proses pembangunan pagar dan penggantian rugi atas tanah yang menjadi milik UIN-SU.

Taufik juga menekankan pentingnya Kejati Sumut memeriksa siapa sebenarnya pemilik tanah yang terlibat dalam proyek ini, karena hal tersebut sangat relevan untuk memastikan bahwa proses pembangunan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aksi tersebut tidak hanya menyoroti masalah pembangunan pagar dan tanah, tetapi juga terkait dengan proyek besar lainnya, yakni pembangunan Kampus V UIN-SU. APK-SU mendesak pihak rektorat untuk lebih transparan dalam menyampaikan informasi mengenai lokasi pembangunan dan status kepemilikan tanah, serta proses pengadaan tanah tersebut.

"Kami menduga rencana pembangunan Kampus V UIN-SU hanya menjadi lahan untuk memperkaya diri sendiri, dan kami meminta agar pagar tersebut dibongkar jika memang pembangunan Kampus V UIN-SU tidak ingin kembali mangkrak seperti pembangunan gedung di Kampus II UIN-SU," ujar Taufik.

Selain itu, APK-SU juga menduga adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam menerima fee dari pengerjaan proyek tersebut. "Kami tidak ingin melihat adanya pihak-pihak yang menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi," tambah Taufik. Ia juga mengingatkan agar rektorat UIN-SU segera melakukan klarifikasi terkait dugaan tersebut.

Di akhir aksi, Taufik menegaskan bahwa tujuan utama APK-SU bukanlah untuk merusak citra UIN-SU, melainkan untuk menjaga marwah dan kehormatan kampus berbasis Islam tersebut. "Kami cinta UIN-SU dan kami ingin agar kampus ini tetap bersih dari praktik korupsi.

Kami tidak ingin ada oknum yang menzolimi UIN-SU dengan menjadikan pembangunan kampus sebagai lahan untuk memperkaya diri sendiri," kata Taufik.

Aksi yang digelar oleh APK-SU ini merupakan kelanjutan dari serangkaian protes terkait pembangunan yang dianggap tidak transparan dan berpotensi merugikan negara.

APK-SU berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan agar tidak ada tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pembangunan yang melibatkan UIN-SU.

Sebagai informasi, APK-SU adalah organisasi yang berkomitmen untuk mengawal keadilan dan transparansi di Sumatera Utara, dengan fokus pada pengawasan pembangunan dan pencegahan korupsi.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Tiga Terdakwa Didakwa Korupsi Proyek USD 29,9 Juta
Dugaan Narasi Negatif terhadap Kejaksaan Negeri Karo Diduga Ganggu Proses Hukum Kasus Korupsi Profile Desa
Diduga Terima Rp400 Juta Fee Korupsi APD Covid-19, Pejabat Dinkes Sumut Emirsyah Harahap Masih Bebas
Kunjungan KPK Beri Nilai Pemkab Asahan Sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026
Plt. Sekda Dorong Transparansi dan Akuntabilitas di Rapat IPKD MCSP Padangsidimpuan
Kejari Bangka Selatan Tetapkan 10 Tersangka Korupsi Tata Kelola Timah, Kerugian Negara Capai Rp4,1 Triliun
komentar
beritaTerbaru