Maybank Indonesia Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Pasar Modal Syariah Nasional
Jakarta, 12 November 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan
Ekbis
Baca Juga:
- Kejati Sumsel Selidiki Dugaan Korupsi KUR Mikro dan Pengelolaan Aset Bank Plat Merah di Muara Enim, Kerugian Negara Capai Rp12,2 Miliar
- Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Terkait Dugaan Korupsi Kredit Modal Usaha Rp3 Miliar
- GEMA CITA Minta Kejatisu Periksa Zulkarnaen, Proyek DPMPTSP Labura Diduga Dimulai Sebelum Kontrak
Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL. Penetapan tersebut dilakukan pada Senin, 10 November 2025, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang menunjukkan adanya cukup bukti keterlibatan para pihak.
Keenam tersangka tersebut yakni:
1. WS, Direktur PT BSS (2016–sekarang) dan Direktur PT SAL (2011–sekarang).
2. MS, Komisaris PT BSS (2016–2022).
3. DO, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank plat merah (2013).
4. ED, Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2010–2012).
5. ML, Junior Analis Kredit Grup Analisis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat (2013).
6. RA, Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat (2011–2019).
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 107 saksi dan menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Dari hasil gelar perkara, disimpulkan bahwa para tersangka terbukti terlibat aktif dalam proses pemberian fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah," ujar Vanny.
Dari enam tersangka, lima orang di antaranya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 10 November hingga 29 November 2025. Mereka ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan tersangka ML ditempatkan di Lapas Perempuan Klas IIb Merdeka Palembang. Adapun tersangka WS belum ditahan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp1,18 Triliun
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,689 triliun, setelah dikurangi nilai aset sitaan senilai Rp506,15 miliar, maka kerugian bersih negara ditaksir Rp1,183 triliun lebih.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2011, PT BSS mengajukan kredit investasi kebun inti dan plasma sebesar Rp760,8 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL juga mengajukan kredit serupa sebesar Rp677 miliar. Kedua permohonan kredit tersebut diajukan kepada divisi agribisnis kantor pusat bank plat merah di Jakarta.
Namun, dalam prosesnya, tim analis dan pejabat terkait diduga memasukkan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, termasuk penyimpangan terkait agunan, pencairan dana plasma, dan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan kredit.
Selain itu, PT BSS dan PT SAL juga memperoleh kredit pembangunan pabrik kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja, dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun. Kini, seluruh fasilitas pinjaman tersebut berstatus kolektabilitas 5 alias macet.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 KUHP.
Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal kredit bermasalah tersebut.
"Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu," tegas Vanny.red
Jakarta, 12 November 2025 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung pengembangan
Ekbis
Dekatkan Diri dengan Pelajar, Polsek Barumun Gencarkan Program &039Police Goes To School&039 di SMAN 1 Ulu Barumun
kota
Satresnarkoba Polres Palas Bongkar Sindikat Narkotik, Bandar dan Pengedar Ganja Diciduk
kota
RSH alias Madon Diringkus! Polres Palas Ungkap Peredaran Sabu yang Resahkan Warga
kota
Satresnarkoba Polres Palas Terus Gempur Narkotik, Pengedar CMS Akhirnya Tertangkap
kota
Kejari Mandailing Natal dan Aspidmil Kejati Sumut Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Koneksitas
kota
Putra Mahkota Alam Hasibuan Sambut Kajari Baru Padang Lawas Siap Bangun Sinergi dan Integritas Hukum
kota
Pemkab Deli Serdang Berkomitmen Lindungi Anak Berkebutuhan Khusus
kota
Deli Serdang Terus Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik
kota
Jaga Marwah Siap Laporkan Kasus Mandek di Kejagung Seperti Dugaan Korupsi IUP Kutai Barat ke KPK
kota