Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
Baca Juga:
- Buka-bukaan! Tersangka Baru Korupsi Smart Village Rp1,7 Miliar, Mainul Lubis: Saya Akan Buka Semua yang Tertutup
- Alisansi CS KERAS Geruduk Kejatisu dan Bakar Foto Walikota, Goklif Manurung: Kajati SUMUT SEGERA Periksa & Tangkap Wesly Silalahi Terkait Gurita Korup
- Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II Diajukan Banding, Dugaan Kebocoran Ratusan Miliar PAD Deliserdang Kian Mengemuka
MEDAN | SUMUT24.co — Gelombang tekanan publik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kian menguat. Setelah muncul informasi bahwa penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) dan pengadaan BBM untuk armada pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, kini giliran Koordinator Nasional Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Kornas Kamak), Azmi Hadly, yang angkat bicara tegas.
Dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025), Azmi Hadly mendesak Kejari Medan untuk segera menetapkan tersangka tanpa tebang pilih, siapa pun yang terlibat dalam dua perkara tersebut.
> "Kami minta Kajari Medan jangan ragu dan jangan pandang bulu. Siapa pun yang menikmati uang negara dalam kasus MFF dan BBM sampah Polonia harus ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sampai tuntas," tegas Azmi.
Azmi menilai dua kasus itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan korupsi yang terstruktur dan melibatkan pejabat penting di lingkungan Pemko Medan. Karena itu, publik menunggu langkah konkret dari Kajari Medan Fajar Syah Putra, SH, MH untuk membuktikan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini digembar-gemborkan.
> "Jangan sampai publik menilai Kejaksaan tebang pilih. Kalau rakyat kecil mencuri beras diproses cepat, maka pejabat yang menggerogoti uang rakyat juga harus diperlakukan sama," kritik Azmi.
Kornas Kamak juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kegiatan Medan Fashion Festival, yang disebut-sebut menghabiskan anggaran besar namun tidak memberikan manfaat nyata bagi pelaku UMKM di kota ini.
Sementara itu, dalam kasus BBM sampah Medan Polonia, Azmi menilai indikasi markup dan penyalahgunaan anggaran sangat kuat, mengingat dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk mendukung operasional kebersihan kota.
> "Uang rakyat jangan dijadikan bancakan. Kalau Kejari sudah selesai lidik dan sudah ada audit kerugian negara, maka tidak ada alasan menunda penetapan tersangka," tegasnya lagi.
Lebih jauh, Azmi Hadly juga mengingatkan agar Kejari Medan tidak terpengaruh tekanan politik atau kepentingan tertentu.
> "Kami akan terus mengawal kasus ini. Bila penetapan tersangka tidak segera dilakukan, Kornas Kamak akan menggelar aksi di depan Kejari Medan dan Kejati Sumut," ancamnya.
Sebelumnya, Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra telah memastikan bahwa penyidikan kasus MFF dan BBM sampah Polonia telah rampung dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.
Kini, publik menanti apakah Kejari Medan berani membuktikan komitmen hukum tanpa pandang bulu — atau justru menyerah pada tekanan politik di balik kasus bernilai miliaran rupiah tersebut.red
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota
Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNOJHN
kota
MAS TPI Medan Siapkan Lulusan Siap Kerja, Siswa Dibekali Empat Program Keterampilan dan PKL di Dunia Industri
kota
Tak Berkutik! Puluhan Minuman Beralkohol Disita Saat Polisi Razia Kafe di Padang Lawas
kota
Diduga Kumpul Kebo, 39 Penghuni Rumah Kos di Padangsidimpuan Dibawa ke Mapolres
kota