GenBI Komisariat UNPAB dan Penmaru UNPAB Gelar Sosialisasi Bantuan Pendidikan Kebanksentralan
GenBI Komisariat UNPAB dan Penmaru UNPAB Gelar Sosialisasi Bantuan Pendidikan Kebanksentralan
kota
Baca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Pengusaha sekaligus pemilik Hotel Mega Permata, Kasim menjadi viral di Kota Padangsidimpuan karena urusan utang piutang senilai Rp 400 juta yang menerpa dirinya.
Dimana pada Sabtu siang (8/11/2025) dirumah Kasim para keluarga yang merasa dirugikan akibat utang piutang ini menyatroni rumahnya.
Awalnya, kedatangan mereka dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun suasana berubah panas ketika Kasim justru melaporkan pihak keluarga ke Polres Padangsidimpuan, menuduh dirinya disekap. Dari situlah kasus ini melebar dan viral di media sosial, memancing reaksi keras dari publik.
Salah satu keluarga korban menyampaikan keluhannya dengan suara bergetar, berharap aparat kepolisian memberi keadilan.
"Kepada Bapak Kapolres, mohon bantu kami, Bapak. Tolong kami, Pak," ucap salah satu anggota keluarga dengan nada haru.
Mereka mengaku sudah berkali-kali mencoba menyelesaikan masalah dengan baik, tapi Kasim dianggap berputar-putar tanpa kejelasan.
"Tadi katanya mau menyelesaikan masalah di sini, tapi malah bikin laporan ke Polres. Semena-mena sekali dia, Pak," ujar salah satu pihak keluarga dengan nada kesal.
Kekecewaan semakin dalam karena bukan hanya uang mereka belum dikembalikan, tapi kini malah harus menghadapi proses hukum.
"Kami yang dizalimi, malah kami yang seolah salah," keluh mereka.
Menanggapi situasi yang semakin memanas, Polres Padangsidimpuan langsung turun tangan untuk menengahi kedua pihak.
Pihak kepolisian menyebut bahwa langkah mediasi sudah dilakukan, dan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kami sudah memediasi pihak keluarga dan Kasim. Proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ujar perwakilan Polres Padangsidimpuan.
Polisi juga menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini.
"Setiap laporan akan kami tangani secara objektif. Tidak ada pihak yang diistimewakan," tambahnya.
Kasus ini langsung menduduki trending topik di TikTok Live. Netizen pun menyoroti arogansi pengusaha yang merasa kebal hukum.
Ungkapan yang diduga keluar dari mulut Kasim, yakni "Padangsidimpuan kecil, bisa diatur," menjadi pemicu utama kemarahan publik.
"Kalau benar dia ngomong begitu, itu kebangetan," tulis seorang netizen.
Sementara itu pihak keluarga menilai pernyataan tersebut menunjukkan mentalitas elitis yang sudah ketinggalan zaman, terutama di era pemerintahan Presiden Prabowo yang menjunjung transparansi dan keadilan.
"Di zaman Presiden Prabowo, nggak boleh ada intervensi atau backup membackup. Semua harus equal di mata hukum," pungkas pihak keluarga, menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.zal
GenBI Komisariat UNPAB dan Penmaru UNPAB Gelar Sosialisasi Bantuan Pendidikan Kebanksentralan
kota
Gelar Kopdar Bareng Wasekjend DPP AMPI, Surya Darma Sitepu AMPI Inklusif dan Visioner
kota
Sekdakab Solok, Medison Lantik Dua Pejabat JPT Pratama dan 11 Fungsional Dilantik di Lingkup Pemkab
kota
Medan, Pernyataan Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Medan, Dr H Muslim Harahap, yang mendorong dan meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
kota
MEDANKepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Medan diwakili Staff Yonald Feri dan Camat Medan Marelan Zulkifli Pulungan bersama Pembin
Sport
sumut24.co MEDAN, Memasuki penghujung masa siaga Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) memastikan kondisi sistem kelistrikan
kota
sumut24.co TOBA , Wisata alam yang tertata rapi dan menjadi kenangan bagi para pengunjung tentu harus selalu dibenahi dan dikelola dengan b
News
Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (
News
Gerak Cepat PKK Madina! Yupri Astuti Dorong Desa Binaan Tembus Juara Provinsi
kota
Upacara Khidmat di Polres Tapsel AKP Triharjanto Naik Jadi Kompol, Aiptu Charly Jadi Ipda, Kapolres Yon Edi Winara Tegaskan Profesionalisme
kota