Membaur di Pekan Rabu, Momen Sisi Humanis Satgas TMMD 127 Kodim 0212/Tapsel di Sangkunur
Membaur di Pekan Rabu, Momen Sisi Humanis Satgas TMMD 127 Kodim 0212/Tapsel di Sangkunur
kota
Baca Juga:
Kebijakan ini merupakan bagian dari Program Berobat Gratis (Probis), yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pemprov Sumut, sebagai wujud komitmen mewujudkan pelayanan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut Faisal Hasrimy menanggapi adanya laporan penolakan pasien di beberapa rumah sakit di Sumut, Jumat (7/11/2025).
"Pemprov Sumut menegaskan agar tidak ada lagi alasan bagi fasilitas kesehatan, baik RSUD, RS Swasta maupun Puskesmas, untuk menolak pasien UHC (Universal Health Coverage). Semua pasien yang datang wajib dilayani secara optimal sesuai standar pelayanan tanpa harus menunggu proses administrasi, karena diberikan waktu 3x24 jam," ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi kepada 172 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mengenai mekanisme pelaksanaan Probis/UHC tersebut.
"Pasien yang datang ke IGD, walaupun nonaktif BPJS, menunggak, atau belum memiliki BPJS, tetap dapat dilayani menggunakan KTP," jelasnya.
Terkait laporan penolakan pasien, Dinkes telah melakukan koordinasi dengan sejumlah rumah sakit yang diadukan masyarakat. Dari hasil komunikasi, ditemukan bahwa sebagian petugas belum mendapat informasi menyeluruh dari pihak manajemen rumah sakit.
Untuk mempercepat penanganan, Dinkes Sumut telah menunjuk PIC (penanggung jawab) di 33 kabupaten/kota dengan mencantumkan nama dan nomor kontak yang bisa dihubungi. PIC tersebut bertugas membantu aktivasi kepesertaan BPJS bagi pasien yang bermasalah atau belum terdaftar.
Selain kendala administratif di rumah sakit, Faisal menyebut masih terdapat masalah teknis, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sinkron dengan Kartu Keluarga (KK), sehingga menghambat proses aktivasi BPJS.
"Contohnya pasien yang hendak melahirkan tetapi masih satu KK dengan orang tuanya. Meski demikian, pasien tetap diberi waktu 3x24 jam untuk menyelesaikan administrasi dengan Dukcapil," tambah Faisal.
Pemprov Sumut, melalui Dinas Kesehatan, akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja seluruh fasilitas kesehatan dalam melaksanakan pelayanan UHC.
"Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku. Pemprov Sumut berkomitmen memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak berobat hanya karena kendala administrasi," tegas Faisal.**
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Membaur di Pekan Rabu, Momen Sisi Humanis Satgas TMMD 127 Kodim 0212/Tapsel di Sangkunur
kota
Hanya Sekali Seminggu, Pekan Simataniari Jadi Saksi Kedekatan Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel dan Warga
kota
Jemari Perkasa Penabur Kasih Kala Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel Memetik Harapan di Ladang Ibu Wardia
kota
Setangkai Cabai, Seikat Singkong, dan Sejuta Kepedulian dari Satgas TMMD Ke127 Kodim 0212/Tapsel
kota
Di Balik Seragam Loreng, Ada Kepedulian Aksi Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Pulihkan Kamar Mandi Masjid
kota
TanganTangan Tangguh di Balik Lumpur Bakti Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS untuk Masjid Nurul Huda
kota
Mudik 2026 Makin Aman, Wabup Madina Hadiri Rakor Pengamanan yang Dipimpin Kapolri
kota
Dari Gagal Panen ke Tanam 7.500 Cabai, Strategi Tapsel Pulihkan Ekonomi Daerah, Bupati Pastikan PDRB Tetap Stabil
kota
Gus Irawan Safari Ramadan 1447 H di Arse, Salurkan Bantuan untuk Mustahik dan Masjid
kota
Bantuan Tahap II Cair! Bupati Madina Salurkan Rp3,27 Miliar untuk Korban Siklon Senyar
kota