DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
Baca Juga:
Public Hearing Ranperda Inisiatif ini dibuka Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH. Dalam sambutannya, Timbul menyampaikan kegiatan Public Hearing bertujuan untuk penyempurnaan Ranperda dengan menyerap masukan dari masyarakat, sebagai bahan untuk menyempurnakan Ranperda agar lebih baik dan sesuai kebutuhan riil di lapangan. Juga meningkatkan partisipasi publik dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat, dalam proses pembentukan peraturan daerah (perda). Sehingga masyarakat merasa memiliki kebijakan tersebut. Serta menjamin implementasi yang efektif dengan memastikan kebijakan yang dihasilkan dapat diterapkan secara optimal dan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Timbul menyadari, untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan masukan yang komprehensif dari berbagai pihak, terutama dari masyarakat yang akan merasakan langsung dampak dari peraturan tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, DPRD Kota Pematangsiantar berharap melalui forum akan mendapatkan masukan yang berkualitas dari berbagai perspektif, baik dari sisi akademisi, praktisi, maupun aspirasi masyarakat umum, identifikasi isu-isu krusial yang mungkin belum terakomodasi dalam draft awal ranperda, kesepahaman bersama terhadap tujuan, dan substansi peraturan yang akan dihasilkan.
"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dan kontribusi pemikiran dari seluruh peserta. Sampaikanlah gagasan dan pandangan kita dengan terbuka, karena setiap masukan akan kami perhatikan dengan seksama, sebagai bahan penyempurnaan ranperda ini," sebut Timbul sembari membuka acara.
Sementara itu, Junaedi dalam pemaparannya menyampaikan, yang dibahas bagaimana agar penerima manfaat dapat merasakan manfaatnya pada waktu yang akan datang. Ia menilai, melalui Perda Inisiatif tersebut, bisa dicari solusi agar guru-guru Sekolah Minggu, guru madrasah, guru Maghrib Mengaji, dan lainnya dapat termotivasi untuk melaksanakan aktivitasnya selama ini.
"Dengan adanya Ranperda Inisiatif ini, harus dilakukan secara selektif dan ada kriteria, ada persyaratan. Data juga harus fleksibel karena hal ini menjadi acuan," tandasnya.
Public Hearing menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Utara (Sumut) dengan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pematangsiantar Alfonso Sinaga sebagai moderator.
Turut hadir, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar Drs H Natsir Armaya Siregar, sejumlah anggota DPRD Kota Pematangsiantar, para kepala bagian di lingkungan Setdajo Pematangsiantar, perwakilan perguruan tinggi, para guru madrasah, Persekutuan Sekolah Minggu, perwakilan umat Buddha, perwakilan umat Hindu, dan perwakilan umat Khonghucu. (LP)
sumut24.co MedanKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I secara resmi mengukuhkan 286 Relawan Pajak untuk Ne
Ekbis
sumut24.co MedanWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menekankan bahwa masjid bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga harus berp
kota
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota