Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Baca Juga:
Madina | Sumut24.co
Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina), Polda Sumatera Utara, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Madina berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Panyabungan Utara.
Dalam kasus ini, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Press release resmi terkait pengungkapan kasus ini digelar di Aula Polres Mandailing Natal pada Senin (3/11/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, didampingi oleh Wakapolres Kompol Aris Fianto, S.Sos., Plt. Kaurbin Opsnal Ipda Gosyen Napitupulu, S.H., KBO Satreskrim Ipda Azwar, serta Plh. Kasi Humas Ipda Fahrul Sya'ban Simanjuntak.
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Muliadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/410/XI/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 1 November 2025.
Korban, seorang remaja berusia 16 tahun berinisial NCK alias Bunga, merupakan warga Panyabungan. Sedangkan tiga pelaku yang terlibat berinisial AS (18 tahun), AA (32 tahun), dan N (30 tahun) — seluruhnya berasal dari Desa Mondan, Kecamatan Huta Bargot.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AS berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada Agustus 2025. Hubungan keduanya berlanjut lewat WhatsApp hingga akhirnya terjalin hubungan asmara.
Pada Kamis malam, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, korban dijemput oleh tersangka N atas inisiatif AS. Korban kemudian dibawa ke pondok di kebun karet Desa Jambur Padang Matinggi, Kecamatan Panyabungan Utara, dan di lokasi inilah aksi bejat itu terjadi secara bergiliran oleh para pelaku.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Madina mendapat laporan bahwa salah satu pelaku diamankan warga di Desa Sidojadi. Tim PPA yang dipimpin oleh Kanit PPA dan Plt. Kaur Bin Opsnal Ipda Gosyen Napitupulu, S.H., langsung bergerak cepat ke lokasi.
Dalam hitungan jam, pelaku AS berhasil diamankan, disusul dengan penangkapan AA. Sementara tersangka N berhasil kabur dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 1 unit handphone Oppo A3X warna merah, 1 unit Samsung A03 warna hitam, 1 unit Oppo Reno 11 warna silver.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 terkait Perlindungan Anak, jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak.
Dalam keterangannya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anak di bawah umur. Kami akan terus memburu satu tersangka lainnya sampai tertangkap," tegas AKBP Arie Sofandi Paloh.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak di media sosial, mengingat banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan platform digital untuk menjebak korban.
"Kami mengajak para orang tua untuk memperhatikan pergaulan anak, baik di dunia nyata maupun di dunia maya. Pencegahan dimulai dari rumah," tambahnya.
Polres Mandailing Natal memastikan bahwa berkas perkara sudah disiapkan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Unit PPA Polres Madina juga berkomitmen memberikan pendampingan psikologis kepada korban, bekerja sama dengan lembaga terkait agar korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.zal
Soal Kandang Bebek Ratusan Juta, Kades Paya Gambar Klaim Baru Digunakan Rp65 Juta
kota
Power to Rise &ndash Komitmen Chery terhadap Gerakan Paralimpiade Asia
kota
Medan Sumut24.coBaru dua hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Ahmad Doli Kurnia Tandjung la
News
KAMAK Nilai Anggaran 2025 DPRD Sumut Sarat Pemborosan, Desak Aparat Usut Dugaan Korupsi Sekwan Zulkifli
kota
Uang Negara Rp564 Juta Tak Dikembalikan, Penggiat Antikorupsi Desak APH Tetapkan drg. Ismail Lubis sebagai Tersangka
kota
sumut24.co MEDAN , Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan kemanusiaa
kota
sumut24.co ACEH, PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menyalurkan bantuan berupa satu unit
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi menyerahkan Petikan Keputusan Bupati Asahan tentang Pengangkatan Pegawai Pemeri
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pertanian menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kep
News
Liburan Sekolah Makin Asik, Kolam Renang BUMD Deli Serdang Gandeng Wak Udin, Bintang Iklan Kocak Beri Promo Spesial
kota