Bupati Bersama Ketua PKK Kab.Pakpak Bharat Panen Cabe Merah Di Kec.Sttu Julu
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor memetik cabai merah dalam Panen Raya Cabai Merah Serentak,di Kawas
News
Baca Juga:
Jakarta -Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Herman bin Saberan dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi terjadi pada Selasa 12 Agustus 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, Tersangka yang sedang berjalan melintas di depan kios milik Saksi Korban Arif Rahman Hakim beralamat di Desa Bungur Baru RT. 001, RW 001, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin.
Pada saat itu, mulai timbul niat Tersangka untuk mengambil rokok yang ada di dalam kios milik Saksi Korban. Untuk melaksanakan niatnya tersebut, Tersangka mengambil rokok-rokok dan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang ada di dalam kios, kemudian Tersangka pergi meninggalkan toko milik Saksi Korban.
Akibat dari perbuatan Tersangka Herman bin Saberan, Saksi Korban Arif Rahman bin Bastian mengalami kerugian total sebesar kurang lebih Rp4.837.000 (empat juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana, S.H., M.H., Kasi Pidum Rudi Purwanto, S.H. dan Jaksa Fasilitator Erdito Wirajati, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian yang dilakukan pada 20 Oktober 2025 lalu, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Tapin mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tyas Widiarto, S.H., M.H.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa 28 Oktober 2025.
Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 9 perkara lain yaitu:
TersangkaI Al Mujahidin alias Hidin dari Kejaksaan Negeri Morowali, yang disangka melanggar Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama dan Unsur-unsurnya jo. Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
Tersangka Usman Ibrahim bin Mail dari Kejaksaan Negeri Penajem Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) angka 1 KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Tersangka Maman Susanto alias Maman bin Marto dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka I Agus Binus Sapi'i alias Binus anak dari Linus Lipung dan Tersangka II Yeremia Oktavianus alias Nton anak dari Linus Lipung dari Kejaksaan Negeri Sanggau, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
Tersangka Amril Holong Silaban dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasunduta, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Riswan Efendy dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Alex Satria als Alex bin Silim dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Badriah binti (Alm) Ismail dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka I Akbar Galus alias Akbar bin Mustakim IB dan Tersangka II Hero Alfaruq alias Hero bin Mawardi dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, yang disangka melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perbuahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
"Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkas JAM-Pidum. Rel
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor memetik cabai merah dalam Panen Raya Cabai Merah Serentak,di Kawas
News
Ny Jelita Asri Ludin Tambunan Perempuan Deli Serdang Aktor Pembangunan
kota
sumut24.co MedanSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Utara (Sumut) memperkuat berbagai langkah strategis dalam menegakkan pera
kota
Dilantik ! Raymund Hasdianto Sihotang Jabat Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalteng
kota
Di Momen Sumpah Pemuda, Bupati Saipullah Ajak Generasi Muda Berani Bermimpi Besar
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan eko
kota
Satpol PP Sumut 1.037 ASN dan Non ASN Terindikasi Terlibat Judi Online
kota
DPRD Sumut ASN Terlibat Judi Online Harus Ditindak Sesuai Aturan
kota
Peduli Kesehatan Mental, Lapas Padangsidimpuan Gandeng Puskesmas Pijorkoling Gelar Skrining ODGJ bagi Warga Binaan
kota
Viral! Warga dan Pegawai Disdukcapil Padang Lawas Adu Argumen, Ini Penjelasan Resminya
kota